Anies Perpanjang Masa PSBB Transisi Hingga 14 Hari ke Depan, Ini Pertimbangannya
Semua kegiatan seperti perkantoran, kapasitas gedung, pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal masih dibatasi 50 persen
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa PSBB Transisi selama 14 hari ke depan.
Dengan keputusan ini, perpanjangan berlaku mulai 17 Juli - 30 Juli 2020 mendatang.
Baca: Hampir Tembus 1 Juta Kasus Positif Covid-19, India Kembali Berlakukan Lockdown
"Kami di DKI Jakarta Gugus Tugas memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB transisi ini untuk dua pekan ke depan," ujar Anies di kanal Youtube Pemprov DKI, Kamis (16/7/2020).
Dengan perpanjangan ini, Anies menegaskan semua kegiatan seperti perkantoran, kapasitas gedung, pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal masih dibatasi 50 persen.
Masyarakat dalam setiap aktivitasnya diminta tetap menerapkan protokol kesehatan setiap waktu mulai dari cuci tangan, memakai masker, hingga menjaga jarak antar orang.
Ia mengatakan keputusan memperpanjang PSBB transisi dan tidak masuk ke fase selanjutnya karena kondisi ibu kota khususnya dalam satu pekan terakhir menunjukan tren berisiko.
Angka positivity rate dalam satu pekan terakhir meningkat menjadi 5,9 persen atau melebihi rekomendasi WHO yang idealnya kurang dari 5 persen.
Sebagai catatan berdasarkan grafik kasus Covid-19 DKI Jakarta, selama 10 hari terakhir tambahan kasus positif tembus di atas 200 kasus per hari.
Bahkan tambahan kasus positif harian di ibu kota memecahkan rekornya pada 12 Juli 2020, dengan tambahan 404 kasus per hari.
Baca: Seluruh Pasien Covid-19 di Kabupaten Maluku Barat Daya Dinyatakan Sembuh
Tambahan ini jadi yang tertinggi sejak DKI Jakarta menangani Covid-19.
"Maka akan amat berisiko apabila kita melonggarkan fase 1 PSBB transisi ini dan masuk fase," ungkap dia.