Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 17 Juli: Tambah 1.462 Pasien, Total 83.130 Kasus Terkonfirmasi

Berikut update corona di Indonesia per Jumat, 17 Juli 2020, berdasarkan rilis Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 17 Juli: Tambah 1.462 Pasien, Total 83.130 Kasus Terkonfirmasi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Achmad Yurianto - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus konfirmasi positif corona di Indonesia bertambah 1.462 pasien per Jumat (17/7/2020).

Sehingga, total kasus terkonfirmasi virus corona di Indonesia menjadi 83.130 pasien.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyampaikan, Jawa Timur menjadi wilayah yang melaporkan kasus konfirmasi positif tertinggi.

"Jawa Timur melaporkan 255 kasus baru, dan 387 kasus sembuh," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube BNPB Indonesia, Jumat.

Lalu, DKI Jakarta melaporkan kasus terkonfirmasi 253, dan 139 pasien sembuh.

Adapun jumlah pasien yang sembuh menjadi 41.834 di seluruh Indonesia.

Sementara, total ada 3.957 orang yang dinyatakan meninggal dunia.

Baca: Update Corona Global 17 Juli: 30 Negara dengan Kasus Terbanyak, Indonesia Urutan 26, China Urutan 25

Baca: Cara Mengisi Formulir CLM atau Corona Likelihood Metric untuk Syarat Keluar Masuk Jakarta

Berita Rekomendasi

Pengertian Istilah Baru Penanganan Covid-19

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus Covid-19.

Istilah baru itu yakni kasus probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS).

Atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Istilah lain yang mengalami perubahan yakni, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Ketiga istilah tersebut berubah menjadi kasus suspek, kasus konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan kontak erat.

Berikut penjelasan istilah baru tersebut, yang Tribunnews.com kutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas