Pelanggar Masker Meningkat Pesat di Masa Transisi, Pemprov DKI Terima Denda Rp330 Juta
Lonjakan pelanggaran disinyalir karena euforia masyarakat yang sebelumnya sudah terlalu jenuh di masa PSBB ekstrem, kemudian melampiaskan keinginannya
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan terjadi peningkatan tajam pelanggar masker di masa PSBB transisi dibanding masa pembatasan ketat.
Lonjakan pelanggaran disinyalir karena euforia masyarakat yang sebelumnya sudah terlalu jenuh di masa PSBB ekstrem, kemudian melampiaskan keinginannya berkegiatan di luar rumah.
"Di PSBB transisi nampak terlihat terjadinya lonjakan pelanggaran terhadap penggunaan masker. Mungkin masyarakat sudah jenuh, letih, lelah dengan beragam aturan-aturan dan pembatasan-pembatasan," kata Arifin saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).
Baca: Pemprov DKI Kumpulkan Rp1,355 Miliar dari Sanksi Denda Pelanggar PSBB
Setidaknya ada 27 ribu orang yang tercatat melanggar penggunaan masker sehingga dilakukan penindakan. Mereka dikenai sanksi kerja sosial ataupun sanksi denda administrasi.
Jumlah pelanggar yang dikenai sanksi denda sebanyak 1.824 orang, dengan denda paling tinggi Rp250 ribu. Hasilnya terkumpul uang sebesar Rp330.910.000.
Uang yang terkumpul selanjutnya disetor ke kas daerah melalui Bank DKI.
Sementara jumlah sanksi kerja sosial sebesar 25.180 orang. Mereka diminta membersihkan sarana dan prasarana umum di sekitar titik pemeriksaan.
"Dari pelanggaran masker ini memang yang terbanyak yang kita lakukan penindakan," jelas dia.
Dengan catatan tersebut, Arifin mengimbau kepada warga DKI atau masyarakat sekitar ibu kota yang beraktivitas di Jakarta untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan. Baik itu menjaga jarak, disiplin memakai masker, dan rajin cuci tangan dengan sabun.
"Ketika melakukan aktivitas di luar, pastikan bahwa ketentuan protokol Covid-nya dipatuhi, khususnya penggunaan masker," pungkas Arifin.
Diketahui PSBB Transisi berlaku sejak 5 Juni 2020 dan kemudian dua kali diperpanjang hingga 30 Juli 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.