Baru 8 Ribu dari 28 Ribu Pesantren Siap Cegah Covid-19, Ini yang Dilakukan Agar Santri Aman Belajar
Dari total 28.000-an Pondok Pesantren di Indonesia, baru 8.000 yang siap dalam pencegahan Covid-19 terhadap para santrinya.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari total 28.000-an Pondok Pesantren di Indonesia, baru 8.000 yang siap dalam pencegahan Covid-19 terhadap para santrinya.
Fakta ini disampaikan Dr. H. Waryono, M.Ag selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui media daring dalam diskusi Gugus Tugas Nasional di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Menurutnya, selama ini pondok pesantren telah berusaha disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan.
Namun demikian, dijelaskan Waryono, ketidaksiapan tersebut diakibatkan oleh belum memadainya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pesantren-pesantren tersebut.
“Dari 28.000 pesantren, baru 8.085 pesantren yang betul-betul siap dan santrinya siap kembali ke Pesantren. Sisanya itu belum bisa operasi karena tadi, terkait dengan sarana dan prasana yang belum memadai, begitu ya,” jelas Waryono.
Sedangkan untuk pembiayaan dalam penyediaan sarana dan prasarana, Waryono mengakui, pemerintah daerah di berbagai wilayah telah memberikan perhatian yang luar biasa kepada pondok pesantren yang ada.
Menurutnya, perhatian tersebut membuat pesantren bisa melakukan berbagai tes dan menyediakan sarana dan prasana yang dbutuhkan dalam pencegahan COVID-19.
“Karena itu, kami mengucapkan terimakasih bagi para gubernur, bupati, walikota, yang sejak awal telah memberikan pembiayaan,” ujarnya.
Baca: Kemenag Sebut Pesantren Dapat Perhatian dari Pemda dalam Penanganan Covid-19
Baca: Sudah 34 Orang Santri Pondok Modern Gontor II yang Sembuh, Delapan Positif Covid-19
Berbagai tindakan pencegahan Covid-19 telah dilakukan di lingkungan pendidikan pondok pesantren seluruh Indonesia.
Langkah tersebut bertujuan untuk kepentingan seluruh pihak, terutama para santri, agar bisa tetap belajar dengan nyaman dan aman dari penularan virus SARS-CoV-2 di lingkungan pondok pesantren.
Kementerian Agama telah menempuh berbagai upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19 di lingkungan pendidikan pesantren, salah satunya dengan surat edaran.
Surat edaran tersebut berisi berbagai panduan kesehatan terkait aman COVID-19.
Panduan ini didistribusikan ke seluruh tempat Pendidikan di bawah Kementerian Agama, seperti pondok pesantren.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi.