33 RW di Jakarta Berstatus Zona Merah Sebaran Covid-19, Berikut Daftarnya
Zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) Covid-19
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebaran virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta mengalami peningkatan yang signifikan.
Per Kamis (23/7/2020), ada penambahan 33 RW di Jakarta berstatus zona merah persebaran Covid-19.
Baca: Indonesia Urutan 3 Dunia, Negara Terbanyak Tambahan Pasien Meninggal Covid-19 per 23 Juli 2020
Tercatat penambahan tiga RW dibanding data pada Rabu kemarin.
Untuk diketahui, zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) Covid-19.
Artinya, RW berstatus zona merah memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
Berdasarkan data di laman web corona.jakarta.go.id, sebanyak 33 RW zona merah tersebar di 26 kelurahan di lima wilayah kota administrasi.
RW zona merah paling banyak berlokasi di Jakarta Pusat, yakni 12 RW di 12 kelurahan.
Selanjutnya, masing-masing 2 RW di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, 6 RW di Jakarta Utara serta 5 RW di Jakarta Timur.
Kepulauan Seribu yang awalnya tidak memiliki RW zona merah, kini tercatat 6 RW masuk kategori zona merah.
Sebanyak 33 RW zona merah itu termasuk dalam wilayah pengendalian ketat (WPK) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
Baca: Kemendagri Jelaskan Pernyataan Tito Karnavian Soal Teori yang Terbaik Jenazah Covid–19 Dibakar
Sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Berikut daftar 33 RW zona merah di Jakarta per Kamis.
Jakarta Pusat 12 RW
1. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.