Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bubar, Jadi Tanda Covid-19 di Indonesia akan Berakhir?
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo. Apakah benar jadi tanda akan segera berakhirnya Covid-19?
Editor: Nakita
TRIBUNNEWS.COM - Sejak pandemi Covid-19 menginfeksi Indonesia, pemerintah langsung melakukan berbagai gerak cepat.
Salah satunya dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Setelah kurang lebih 5 bulan berjalan dan selalu rutin melaporkan adanya kejadian Covid-19 di Indonesia, kini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia resmi dibubarkan.
Satuan Tugas Penanganan Corona yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengambil alih fungsinya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pada Senin (20/7/2020) presiden Jokowi mengambil aturan tersebut.
Pasal 20 Perpres tersebut berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.
Dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.