Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Rampung Digodok, Pembukaan Tempat Hiburan Malam Harus Kantongi Izin Gugus Tugas Covid-19 DKI

meski protokol kesehatan rampung digodok, rancangan aturan itu harus mendapat persetujuan dari Tim Gugus Tugas Covid-19.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jika Rampung Digodok, Pembukaan Tempat Hiburan Malam Harus Kantongi Izin Gugus Tugas Covid-19 DKI
Tribunnews/Herudin
Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan Jakarta melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut diperbolehkan beroperasi kembali, Selasa (21/7/2020). Para pengusaha dan karyawan sudah tidak bekerja selama empat bulan sejak pandemi Covid-19 sehingga mereka menuntut Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi agar tetap bisa beroperasi kembali dan memperoleh penghasilan untuk keluarga. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta masih menggodok protokol kesehatan terkait rencana pembukaan tempat hiburan malam.

Namun meski protokol kesehatan rampung digodok, rancangan aturan itu harus mendapat persetujuan dari Tim Gugus Tugas Covid-19.

"Pak gubernur kan nggak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan dari tim Gugus Tugas DKI. Jadi, nanti teman-teman pengusaha hiburan, diarahkan untuk bertemu tim Gugus Tugas," ucap Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Baca: Bila Pemprov DKI Tak Kunjung Beri Kejelasan, Pengusaha Hiburan Ancam Gelar Aksi Massa Lebih Besar

Jika rancangan protokol kesehatan sudah mendapat lampu hijau dari Gugus Tugas Covid-19 DKI, maka Dinas Pariwisata akan membuat surat keputusan untuk membuka tempat hiburan malam.

Dalam proses penggodokannya, Bambang menjelaskan Pemprov DKI tak hanya melibatkan pihak internal. Melainkan juga pihak pengusaha tempat hiburan.

Hal itu dilakukan supaya ada kesesuaian antara kondisi lapangan, dengan aturan yang ditetapkan.

"Kalau mereka mengizinkan ya abis itu kita bikin SK pembukaan, dan monggo dibuka," tutur dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas