Jika Rampung Digodok, Pembukaan Tempat Hiburan Malam Harus Kantongi Izin Gugus Tugas Covid-19 DKI
meski protokol kesehatan rampung digodok, rancangan aturan itu harus mendapat persetujuan dari Tim Gugus Tugas Covid-19.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta masih menggodok protokol kesehatan terkait rencana pembukaan tempat hiburan malam.
Namun meski protokol kesehatan rampung digodok, rancangan aturan itu harus mendapat persetujuan dari Tim Gugus Tugas Covid-19.
"Pak gubernur kan nggak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan dari tim Gugus Tugas DKI. Jadi, nanti teman-teman pengusaha hiburan, diarahkan untuk bertemu tim Gugus Tugas," ucap Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Baca: Bila Pemprov DKI Tak Kunjung Beri Kejelasan, Pengusaha Hiburan Ancam Gelar Aksi Massa Lebih Besar
Jika rancangan protokol kesehatan sudah mendapat lampu hijau dari Gugus Tugas Covid-19 DKI, maka Dinas Pariwisata akan membuat surat keputusan untuk membuka tempat hiburan malam.
Dalam proses penggodokannya, Bambang menjelaskan Pemprov DKI tak hanya melibatkan pihak internal. Melainkan juga pihak pengusaha tempat hiburan.
Hal itu dilakukan supaya ada kesesuaian antara kondisi lapangan, dengan aturan yang ditetapkan.
"Kalau mereka mengizinkan ya abis itu kita bikin SK pembukaan, dan monggo dibuka," tutur dia.