Disnaker DKI Jakarta Tunggu Bukti dari TvOne Soal Karyawan Negatif Covid-19
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mendatangi kantor TvOne, Selasa (28/7/2020) siang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mendatangi kantor TvOne, Selasa (28/7/2020) siang.
Kedatangannya dalam rangka mengonfirmasi soal informasi 30 karyawan di TvOne terpapar Covid-19.
Andri Yansah membenarkan ada karyawan yang terpapar Covid-19.
"Nah TvOne informasi bahwa benar terjadi karyawan yang Covid. Tetapi karyawan itu melakukan tes secara mandiri," kata Andri Yansah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020).
Baca: Dinas Kesehatan DKI: Penderita Covid-19 Tertinggi Berada Pada Rentang Usia 20-50 Tahun
Meskipun karyawannya sudah melakukan tes secara mandiri, tetapi pihak perusahaan masih belum yakin soal hasil tes yang dilakukan karyawannya.
Kemudian pihak perusahaan meminta karyawannya menjalani tes ulang di RS Omni.
Setelah di tes ulang, hasilnya karyawan tersebut sudah dinyatakan negatif Covid-19.
Baca: Update Corona DKI Jakarta 28 Juli 2020: 19.885 Positif, 795 Meninggal, dan 12.373 Sembuh
"Nah pihak perusahaan merasa ingin mendapatkan keyakinan, makanya di tes kembali dengan bekerja sama dengan RS Omni. Setelah dites kembali hasilnya negatif," jelas Andri.
Mendengar penjelasan pihak perusahaan, Disnaker DKI kemudian meminta bukti dokumen hasil pemeriksaan 30 karyawan yang dinyatakan negatif.
Baca: Anggota Dewan dan Satu Staf Positif Covid-19 Seluruh Anggota DPRD DKI Dijadwalkan Tes Swab
Namun sampai saat ini pihak Disnaker masih menunggu bukti yang menyatakan hasil negatif tersebut.
Bukti dokumen hasil swab test itu yang nantinya dijadikan pegangan bagi Pemprov DKI menentukan apakah perusahaan media itu dikenai sanksi atau tidak.
"Nah yang saya minta dokumen bahwa klaim negatif itu apa. Nah dari situ baru kita ambil keputusan. Kita nggak bisa lakukan tindakan kalau belum ada bukti," kata Andri.
"Kalau itu arsipnya ada yang menyatakan 30 negatif, clear dong. Nggak ada masalah tetap jalan. Iya (menunggu dokumen). Makanya kita minta ketemu personalianya," katanya.