MUI Berharap Vaksin Merah Putih Halal
Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya Muslim, muncul polemik terkait label halal vaksin corona buatan China, begini sikap MUI.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan pihaknya terus mendorong proses
pengembangan vaksin corona di Indonesia.
Menurutnya dengan kondisi pandemi seperti sekarang ini pengadaan vaksin dalam waktu singkat harus menjadi fokus utama.
Pemerintah Indonesia hingga kini terus mengambangkan vaksin covid-19 dalam negeri yang dinamai Vaksin
Merah Putih ini.
Selain mengembangkan vaksin buatan sendiri, Indonesia juga tengah bekerja sama dalam pengembangan vaksin buatan perusahaan biofarmasi asal Cina Sinovac Biotech melaui perusahaan pelat merah PT Bio Farma.
Pengembanganvaksin virus corona buatan Sinovac tersebut telah memasuki fase uji klinis tahap tiga.
Bahkan, Indonesia menjadi salah satu tempat uji klinis vaksin tersebut.
Nantinya uji klinis tahap tiga akandilakukan di Bandung mulai Agustus mendatang selama enam bulan, bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran.
Uji klinis ini akan melibatkan sebanyak 1.620 relawan yang berusia 18-59 tahun, dan berlokasi di enam
titik yang telah ditentukan di Kota Bandung.
Namun, sebagai negara dengan mayoritas penduduknya Muslim, muncul polemik terkait label halal
vaksin corona buatan Negeri Tirai Bambu tersebut.
"Tentu kita harapkan mudah-mudahan bisa (halal). Jika pun tidak, kami mendorong agar vaksin itu tetap diproduksi tapi kemudian riset untuk yang halal tetap dilanjutkan, karena dalam kaidahnya menyelamatkan jiwa itu diutamakan,” ujar Lukman saat Senin (27/07) siang.
"Jadi ada dengan kaidah darurat maka yang non halal pun bisa dipakai. Tapi kami meminta komitmen dari pihak pemerintah dalam hal ini dari Bio Farma dan teman-teman untuk tetap mencari alternatitf-
alternatif produksi yang halal," lanjutnya dikutip DW (deutche weleich).
Lukman memastikan, MUI saat ini terlibat dalam uji klinis tahap tiga vaksin corona buatan Sinovac.
Baca: Jawab Keraguan Halal atau Haram, MUI Uji Halal Vaksin Covid dari Tiongkok, Hasilnya Keluar 6 Bulan
Baca: MUI Himbau Protokol Kesehatan Diperhatikan Saat Proses Distribusi Daging Kurban
MUI mengawal proses uji klinis tersebut, sehingga jika vaksin sudah siap masuk ke tahap pendistribusian,
MUI sudah bisa mengeluarkan fatwa atas vaksin tersebut.
"Nanti di ujung sebelum katakanlah selesai uji klinis itu, tugas kita sebelum didistribusikan kita harus
sudah tahu posisi status halalnya ada dimana. Sehingga nanti keputusan fatwa itu tergantung kondisi di
ujung nanti. Kita tetap dalam pertengahan jalan ini paralel berupaya semaksimal mungkin memahamai,
mempelajari, kemudian kalau ada alternatif yang bisa diselesaikan, kita selesaikan," pungkas Lukman.