Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Epidemiolog UI Saran Pemprov DKI Bedakan Aturan PSBB Transisi Sesuai Warna Zona Wilayah

Pelonggaran di masa PSBB transisi juga disebut berujung pada kasus baru yang semakin banyak, serta meningkatnya positivity rate dari kasus yang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Epidemiolog UI Saran Pemprov DKI Bedakan Aturan PSBB Transisi Sesuai Warna Zona Wilayah
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, melakukan prosesi pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19, Selasa (28/7/2020). Masih banyaknya warga yang mengabaikan aturan protokol kesehatan di era new normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, membuat DKI Jakarta kembali masuk dalam zona merah yang ditandai dengan merebaknya Covid-19 di 267 kelurahan di Ibu Kota. Warta Kota/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunus Miko Wahyono menyebut PSBB transisi di DKI Jakarta tidak efektif.

Pemprov DKI diharapkan mengevaluasi mendalam pelaksanaannya. 

Pelonggaran di masa PSBB transisi juga disebut berujung pada kasus baru yang semakin banyak, serta meningkatnya positivity rate dari kasus yang di periksa.

"Kalau menurut saya, ini PSBB transisi perlu dievaluasi. PSBB transisi sudah jelas tidak efektif. Karena dilakukan pelonggaran yang akhirnya membuat kasus semakin banyak. Sudah diperpanjang berkali-kali, tapi kasus malah makin banyak, positivity rate juga jadi tinggi," kata Miko saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).

Baca: Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19, Usia Muda Jangan Kumpul dengan Usia 45 Tahun ke Atas

Ketika evaluasi, Pemprov perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sejalan dengan bentukan tim satgas pemulihan ekonomi pemerintah pusat.

Mengingat DKI Jakarta jadi penyumbang 18 persen produk domestik bruto (PDB) atau gross domestic product (GDP) Indonesia. Artinya pengaruh ekonominya berdampak nasional.

Sementara soal lima kota administratif di DKI yang memiliki zona merah, tindakan pengetatan perlu diterapkan. 

Berita Rekomendasi

Pemprov DKI diharapkan membagi upaya penanggulangan dengan dua jenis kebijakan berbeda yang bergantung pada warna zona. 

Seperti menerapkan PSBB dengan pembatasan ekstrem hanya untuk wilayah kota yang masuk kategori zona merah.

Sehingga masyarakat yang ada di wilayah zona merah tidak perlu keluar rumah atau cukup bekerja dari rumah.

Tempat usaha makanan hanya dibolehkan melayani untik dibawa pulang, menutup kembali ruang publik yang ada, dan menutup tempat wisata lokal.

"Seluruh warga yang tinggal di situ, pertokoan, pusat belanja, hingga tempat usaha dan perkantoran yang ada di zona merah dan oranye mending dilakukan PSBB seperti awal," ucapnya. 

"Warganya bekerja dari rumah dan diisolasi, restoran hanya melayani penjualan makanan yang dibawa pulang, ruang publik ditutup, tempat wisata ditutup, jangan ada kegiatan di luar. Warga yang boleh keluar ini harus punya kepentingan dan diseleksi. Ini mesti diawasi dengan baik," jelas Miko.

Sedangkan wilayah yang bisa meneruskan PSBB transisi adalah wilayah dengan kategori zona kuning dan hijau.

"Nah kalau yang di zona kuning dan hijau baru boleh meneruskan pelonggaran PSBB," pungkas dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas