KPK Terima Kemendikbud Beri Masukan Gaduhnya POP
KPK juga meminta kerja sama dari Kemendikbud untuk membuka data dan informasi yang dibutuhkan tim komisi antikorupsi dalam menyelesaikan kajian.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendengarkan paparan terkait Program Organisasi Penggerak (POP), pada Kamis (30/7/2020) ini.
Pertemuan berlangsung selama kurang lebih 1 jam pukul 12.00 - 13.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syafril dan Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina M Girsang memaparkan tentang mekanisme dan tahapan yang telah dilakukan dalam program POP.
Sementara, empat pimpinan KPK, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, beserta Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan dan jajaran di Kedeputian Pencegahan, memberikan catatan dan masukan terkait POP, serta akan menindaklanjutinya dengan membuat kajian.
Baca: Setelah Minta Maaf, Mendikbud Disarankan Hentikan POP untuk Evaluasi
Baca: KPK Akan Undang Nadiem Makarim Terkait Polemik POP
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, beberapa hal yang dibahas intens dalam pertemuan adalah terkait verifikasi calon pemenang; keterlibatan pemangku kepentingan lain, seperti BPKP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; serta proses perencanaan dan pertanggungjawaban program.
"Namun demikian, rekomendasi lengkap terkait program POP akan kami sampaikan setelah kami menyelesaikan kajian," kata Firli dalam keterangannya.
Kata Firli, KPK juga meminta kerja sama dari Kemendikbud untuk membuka data dan informasi yang dibutuhkan tim komisi antikorupsi dalam menyelesaikan kajian.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KPK melakukan monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara," kata jenderal polisi bintang tiga itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Mendikbud Nadiem Makarim telah menyurati pihaknya untuk menelaah POP. Nawawi mengatakan surat diterima KPK pada Jumat (24/7/2020) sore.
"Kami telah menerima surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang meminta review atas program POP dimaksud," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Jumat (24/7/2020).
Menindaklanjuti permintaan yang dikirimkan Nadiem, lanjut Nawawi, KPK menugaskan Kedeputian Pencegahan untuk menelaah program yang dianggarkan sebanyak Rp595 miliar per tahun itu.
"Kami telah meminta teman-teman di deputi pencegahan untuk telaahannya," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mengawasi Program Organisasi Penggerak yang diluncurkan Kemendikbud.
Karena dikatakan Nawawi, salah satu tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf (c) UU 19/2019 adalah lembaga antirasuah ditugaskan untuk memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.