Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkantoran Klaster Covid-19, DPR Minta Pemda dan Manajemen Gedung Perketat Protokol Kesehatan

sikap disiplin penerapan prokol kesehatan harus harus dilakukan semua pihak untuk menekan penyebaran Covid-19, apalagi tempat-tempat yang banyak orang

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perkantoran Klaster Covid-19, DPR Minta Pemda dan Manajemen Gedung Perketat Protokol Kesehatan
https://www.instagram.com/warkoppitulikur/
Ditakutkan Jadi Klaster Penyebaran Corona, Ini Kata Pemilik Warkop Pemberi Wifi Gartis untuk Pelajar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan manajemen gedung untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, seiring perkantoran jadi klaster penyebaran virus Covid-19.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kemungkinan besar penyebaran Covid-19 pada area perkantoran melalui tombol pemencetan lift dan kamar mandi, serta pemakaian masker yang minim dilakukan pekerja.

"Karena itu, kami minta Pemda dan pemilik usaha, maupun manajemen gedung untuk menerapkan protokol Covid-19 yang ketat," papar Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Baca: Presiden Jokowi bersama Keluarga Akan Salat Idul Adha di Istana Bogor

Menurut Dasco, sikap disiplin penerapan prokol kesehatan harus harus dilakukan semua pihak untuk menekan penyebaran Covid-19, apalagi tempat-tempat yang banyak orang seperti perkantoran.

"Kalau tambah banyak (yang positif Covid-19), akan merugikan semua pihak, bagi pemilik usaha maupun para pegawai," ucap Dasco.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memaparkan klaster yang menyumbang kasus positif Covid-19 berasal dari sektor perkantoran, terutama setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Setidaknya, ada 20 klaster dengan total sebanyak 139 kasus di beberapa Kementerian. Selanjutnya, 10 klaster dengan total 25 kasus di badan atau lembaga, 34 klaster dengan total 141 kasus di kantor di lingkungan Pemda DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Kemudian, ada satu klaster dengan total empat kasus di kantor kepolisian dan 8 klaster dengan total 35 kasus di BUMN. Terakhir, ada 14 kluster dengan total 92 kasus di kantor swasta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas