Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP DKI Jakarta Tindak 595 Tempat Usaha dan 60 Kegiatan Sepanjang Penerapan PSBB Transisi

Satpol PP DKI Jakarta menindak 595 tempat usaha dan 60 kegiatan sosial budaya khususnya industri pariwisata selama penerapan PSBB transisi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Satpol PP DKI Jakarta Tindak 595 Tempat Usaha dan 60 Kegiatan Sepanjang Penerapan PSBB Transisi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi: Suasana di Kali Besar Kota Tua Jakarta mulai dipenuhi oleh warga yang ingin berwisata, Sabtu (11/7/2020). Meskipun Taman Fatahillah yang berada di depan Museum Sejarah Jakarta belum dibuka karena PSBB transisi, warga dapat menikmati suasana kota tua dilokasi sekitarnya untuk menghabiskan waktu akhir pekan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut selama pemberlakuan PSBB transisi, pihaknya sudah menindak 595 tempat usaha dan 60 kegiatan sosial budaya khususnya industri pariwisata.

Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP sejak 5 Juni hingga 3 Agustus 2020.

"Sampai dengan 3 Agustus, jumlah pelanggaran di fasilitas umum yang kami tindak, 595 tempat usaha," kata Arifin dalam diskusi virtual, Rabu (5/8/2020).

Baca: PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 16 Agustus 2020

Adapun penindakan terhadap 60 kegiatan sosial budaya tersebut adalah usaha bidang industri pariwisata yang belum diizinkan beroperasi tapi sudah membuka kegiatan.

Mereka dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, penyegelan, hingga denda administrasi.

Ada 8 tempat ditegur, 28 disegel dan 24 lainnya kena sanksi denda administrasi.

Berita Rekomendasi

"Pada kegiatan sosial budaya lebih banyak dikenakan pada tempat industri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi, sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan," jelas Arifin.

Baca: PSBB Transisi di DKI Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya

Pemprov DKI sendiri hingga 3 Agustus telah menerima sanksi denda sebesar Rp 2,47 miliar.

Jumlah pelanggar masker jadi yang tertinggi sejauh ini dengan total 62.198 orang.

Dari jumlah orang yang abai penggunaan masker, 6.811 orang dikenai sanksi denda administrasi, sedangkan sisanya memilih kerja sosial.

Total denda dari pelanggaran masker mencapai Rp1.007.560.000.

Sementara denda dari pelaku usaha sebesar Rp369.850.000 dan denda dari aktivitas sosial budaya dan industri pariwisata sebesar Rp193.500.000.

"Jadi, total keseluruhan sampai minggu ini ada Rp2.470.710.000," ujar dia.

Baca: Epidemiolog UI Saran Pemprov DKI Bedakan Aturan PSBB Transisi Sesuai Warna Zona Wilayah

Arifin berharap masyarakat bisa lebih patuh protokol kesehatan untuk ke depannya.

Penegakkan hukum kata dia, akan terus dilakukan Pemprov DKI bagi siapa saja yang abai.

Dirinya juga berharap konsistensi Pemprov DKI dalam penegakkan hukum bisa membuat masyarakat patuh dan disiplin protokol kesehatan.

Mereka yang sebelumnya melanggar diharapkan mendapat efek jera sehingga tidak lagi mengulangi kelalaiannya.

"Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakat disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Arifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas