Bisakah Obat Tradisional Menggantikan Vaksin Covid-19?
Di tengah upaya itu, penelitian obat tradisional juga dilakukan berbagai pihak untuk membantu proses penyembuhan penyakit yang disebabkan oleh virus S
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Obat atau vaksin COVID-19 terus ditunggu masyarakat Indonesia dan dunia.
Pembuatan vaksin masih dalam proses hingga akhirnya dapat diberikan kepada manusia.
Di tengah upaya itu, penelitian obat tradisional juga dilakukan berbagai pihak untuk membantu proses penyembuhan penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 ini.
Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional, Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Akhmad Saikhu mengatakan bahwa obat satu-satunya adalah anti-virus berupa vaksin, yang mana masih dalam proses penelitian hingga saat ini. Oleh karena itu, penggunaan obat tradisional tidak dapat menyembuhkan COVID-19.
“Jamu (obat tradisional) ini adalah untuk komorbit dari COVID-19, artinya bisa dipergunakan untuk meringankan gejala-gejala penyerta,” ujarnya saat berdialog melalui ruang digital di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Rabu, (5/8/2020).
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan obat tradisional terdiri dari tiga kategori yaitu jamu, obat herbal terstandarisasi dan fitofarmaka.
Obat-obat tersebut juga harus memenuhi syarat seperti tidak menimbulkan efek samping dan tidak mengganggu fungsi hati ataupun ginjal.
Mengenai kegiatan mencampur ramuan-ramuan jamu atau oplosan, Badan Litbang Kesehatan Kemenkes sudah mengeluarkan daftar ramuan jamu yang dapat dikonsumsi secara langsung sehingga tidak berbahaya bagi kesehatan.
Kemudian Akhmad Saikhu juga mengimbau masyarakat yang memang biasa mengonsumsi jamu, supaya tetap meneruskan pengonsumsian selama jamu tersebut dapat meningkatkan daya tahan tubuh atau meringankan gejala penyakit.
"Untuk masa-masa COVID-19 ini, justru ditingkatkan saja takarannya,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Togi Junuce Hutadjulu, Direktur Standarisasi Obat Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga bertugas untuk memastikan kelayakan obat tradisional.
Dalam artian bahwa obat tradisional harus memenuhi persyaratan aspek khasiat, keamanan dan kualitas.
“Pengembangan vaksin sekarang sedang berjalan, dan BPOM mengawal untuk memastikan bahwa obat ini nantinya akan aman digunakan dalam rangka pencegahan ataupun treatment dalam COVID-19,” ucapnya mengenai pengawasan terhadap pengembangan vaksin.
Prosedur Pembuatan Obat , Dari Penelitian Hingga Layak Konsumsi
Selanjutnya Togi juga menjabarkan prosedur pembuatan obat yang juga dilakukan pada situasi pandemi COVID-19.