Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2024: Peristiwa Penting di MK, Mulai dari Sengketa Pemilu hingga Putusan UU Pilkada

MK juga menegaskan, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. 

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kaleidoskop 2024: Peristiwa Penting di MK, Mulai dari Sengketa Pemilu hingga Putusan UU Pilkada
Tribunnews.com/ Ibriza
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. MK telah menerbitkan sejumlah putusan sepanjang tahun 2024. Berikut ini deretan putusan penting Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2024 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan sejumlah putusan sepanjang tahun 2024.

Hal ini sebagaimana Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur empat kewenangan MK. Di antaranya, yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Baca juga: Kaleidoskop 2024: Guru Supriyani Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi, Kapolsek Didemosi dan Patsus

Berikut ini deretan putusan penting Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2024:

1. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024

MK menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 

Menurut Mahkamah, permohonan dari kubu Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.  

Berita Rekomendasi

“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin yang meminta Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. 

Mahkamah kemudian menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menegaskan, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. 

Selanjutnya, menurut Mahkamah, tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Tak hanya permohonan sengketa Pilpres dari kubu Anies-Muhaimin, MK juga menolak permohonan dari kubu Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas