Kaleidoskop 2024: Peristiwa Penting di MK, Mulai dari Sengketa Pemilu hingga Putusan UU Pilkada
MK juga menegaskan, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan sejumlah putusan sepanjang tahun 2024.
Hal ini sebagaimana Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur empat kewenangan MK. Di antaranya, yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Baca juga: Kaleidoskop 2024: Guru Supriyani Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi, Kapolsek Didemosi dan Patsus
Berikut ini deretan putusan penting Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2024:
1. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
MK menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Menurut Mahkamah, permohonan dari kubu Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.
“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin yang meminta Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
Mahkamah kemudian menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menegaskan, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.
Selanjutnya, menurut Mahkamah, tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
Tak hanya permohonan sengketa Pilpres dari kubu Anies-Muhaimin, MK juga menolak permohonan dari kubu Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.