Kaleidoskop 2024: Peristiwa Penting di MK, Mulai dari Sengketa Pemilu hingga Putusan UU Pilkada
MK juga menegaskan, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Putusan ini dimohonkan oleh dua mahasiswa, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, yang mengujikan Pasal 69 huruf i UU Pilkada terhadap Pasal 22E ayat (1), 28D ayat (1), dan 28C ayat (1) UUD 1945 ke MK.
Melalui putusan ini, MK telah mengatur kegiatan kampanye Pilkada di tempat pendidikan diperbolehkan, dengan syarat, mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan tersebut serta hadir tanpa membawa atribut kampanye.
Putusan ini dapat dimaknai sebagai harmonisasi atau sinkronisasi pengaturan hukum pemilu untuk hal-hal yang memiliki kesamaan antara pemilu dan pemilihan kepala daerah perlu untuk dilakukan.
Hal itu dikarenakan, menurut Mahkamah, secara konstitusional, konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya sekadar dibaca bahwa pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan DPRD, tetapi juga harus dimaknai termasuk di dalamnya pemilihan kepala daerah.
5. Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 (UU Cipta Kerja)
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Ada sebanyak 21 pasal UU Cipta Kerja yang diubah oleh MK melalui putusan ini. Perubahan itu merespons kekhawatiran mengenai perlindungan hak pekerja yang terancam oleh perimpitan norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Beberapa poin penting dari putusan ini, di antaranya, terkait pembatasan penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) paling lama lima tahun, PKWT dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf Latin, alasan pemutusan hubungan kerja menjadi lebih variatif, batasan jenis pekerjaan yang dapat dibuat outsourcing, besaran pesangon, serta pengembalian opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.
Baca juga: Kaleidoskop 2024: Daftar OTT KPK Sepanjang Tahun yang Minimalis, Bupati Labuhan Batu Jadi Pembuka
6. Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024
Mahkamah Konstitusi sudah menerima total 313 permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah.
313 permohonan sengketa tersebut terbagi atas 23 permohonan tingkat gubernur, 49 permohonan tingkat walikota, dan 241 permohonan tingkat bupati.
Dari jumlah keseluruhan, berikut ini beberapa wilayah yang telah mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK:
- Maluku Utara
- Papua Selatan
- Papua Pegunungan
- Papua Tengah
- Papua
- Sulawesi Tengah
- Papua Barat Daya
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Utara
- Kalimantan Timur
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kalimantan Tengah
- Sumatera Utara
Sidang pendahuluan untuk kasus-kasus ini dijadwalkan mulai awal Januari 2025, yang akan ditangani oleh tiga panel hakim konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.