Disnaker DKI Akui Salah dan Beri Klarifikasi: 31 Kantor yang Ditutup, Polres Jakut Tidak Termasuk
Dari 31 kantor atau perusahaan yang ditutup, Polres Jakarta Utara tidak masuk dalam daftar penutupan sementara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengklarifikasi data pihaknya yang memasukkan Polres Jakarta Utara sebagai salah satu tempat yang ditutup karena temuan kasus Covid-19.
Andri mengatakan terjadi kesalahan administrasi dari pihaknya sendiri.
Dari 31 kantor atau perusahaan yang ditutup, Polres Jakarta Utara tidak masuk dalam daftar penutupan sementara.
Dari 31 kantor yang ditutup, 24 diantaranya karena ada laporan kasus positif Covid-19, dan 7 kantor lainnya ditindak karena melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan.
"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk," kata Andri kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Baca: Disnaker DKI Hingga 4 Agustus Tutup 29 Perusahaan, Berikut Daftarnya
Lebih lanjut, ia mengapresiasi kepada perusahaan yang telah bersikap kooperatif melaporkan kasus positif Covid-19 di lingkungan kantornya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan perkantoran lainnya di Jakarta bisa melakukan hal serupa.
Sebab dengan melaporkan kasus positif, maka pencegahan penularan yang makin meluas bisa dilakukan dengan sedini mungkin.
"Penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19. Kecuali, kasus positif terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan disinfeksi," pungkass dia.
Adapun daftar perkantoran yang ditutup sementara sebagai berikut:
- Perusahaan yang ditutup karena COVID-19:
Berikut daftar 24 perusahaan yang ditutup sementara karena terdapat kasus Covid-19.
1. PT Indosat
2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
3. Kimia Farma
4. BRI KCU Tanah Abang
5. PT. Link Tone Indonesia
6. PT. Meindo Elang Indah
7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara
8. Kantin Walikota Jakarta Barat
9. PTSP Jakarta Barat
10. BCA Multifinance
11. Suzuki Finance
12. Kecamatan Koja
13. PT. Dunia Expedisi Transindo
14. PT. Astra Daihatsu Motor
15. PT. Yamaha
16. PT. Puninar
17. Tip Top Rawamangun
18. PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor
19. PT. PP Konstruksi
20. BPKP
21. BNI Life Smesco
22. PT. BCA SCBD
23. KEB Hana Bank
24. PT. Pegadaian
Berikut daftar 7 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
25. PT. Daeyong Comunication Indonesia
26. PT. Kronus Indonesia
27. PT. Asiapay Technology Indonesia
28. Proyek Graha Pertamina
29. PT. FAP Agri
30. PT. Wintard Jaya
31. PT. Telematic Multisystem.