Doni Monardo: Tak Perlu Saling Menyalahkan, Setiap Kebijakan Pasti Ada Risikonya
Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Doni Monardo, mengungkapkan agar seluruh pihak tidak saling menyalahkan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Doni Monardo, mengungkapkan agar seluruh pihak tidak saling menyalahkan.
Hal ini terkait sejumlah kebijakan yang diambil pemerintah di masa pandemi virus corona ini.
Terbaru, adanya kebijakan dibolehkannya daerah zona kuning menggelar kegiatan belajar tatap muka di sekolah.
"Dalam kondisi seperti sekarang ini, kita tidak perlu saling menyalahkan, karena setiap kebijakan pasti ada risikonya," ungkap Doni dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020) dilansir YouTube Kemendikbud RI.
Doni menyebut tidak ada negara yang betul-betul terbebas dari permasalahan yang timbul akibat pandemi Covid-19.
Baca: Soal Klaim Obat Covid-19 yang Belum Jelas, Doni Monardo: Pengumuman Resmi dari Menkes
Menurutnya, kondisi pandemi menjadi peluang bagi seluruh pihak untuk bekerja sama.
"Ini juga peluang untuk bekerja sama, untuk bertukar pikiran, untuk saling mengisi dan melengkapi, sehingga seluruh permasalahan bisa ditemukan solusi terbaik," ungkap Doni.
Berkaitan dengan zona kuning diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka, Doni menyebut tidak bisa menyamaratakan kebijakan di Indonesia.
"Kita melihat Indonesia tidak bisa pada satu sisi, karena Indonesia memiliki rentang luas yang sangat luas dari Sabang sampai Merauke," ujar Doni.
"Ternyata setelah memasuki bulan kelima, maka kita melihat tidak semua wilayah nasional memiliki risiko yang sama," imbuhnya.
Artinya, ada daerah yang risikonya tinggi, sedang, dan tidak terdampak.
"Sampai sekarang 35 kabupaten/kota tidak terkonfirmasi," ungkap Doni.
Baca: Yang Dicemaskan Doni Monardo Jika Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Jawa Barat Digelar
Doni mengungkapkan, ada 163 zona kuning yang bisa memulai kegiatan belajar tatap muka.
Adapun keputusan belajar tatap muka berada di tangan bupati atau wali kota.
Berdasar pengalaman pembukaan belajar tatap muka di zona hijau, Doni menyebut hal ini tidak mudah dilaksanakan.
"Daerah-daerah yang mencoba untuk pembelajaran tatap muka tidak mudah, karena ada orang tua yang tidak mengizinkan, walaupun sebagian orang tua murid berharap pembelajaran tatap muka dilaksanakan," ungkapnya.
Doni mengungkapkan pendidikan dan kesehatan sama pentingnya bagi anak.
"Kita harus bisa menjamin semuanya, anak-anak selamat tetapi juga mendapatkan pengetahuan dan pembelajaran dengan baik sehingga seluruh harapan masyarakat dapat terpenuhi," pungkas Doni.
Baca: Satgas Covid-19: Jangan Tanya Kapan Pandemi Berakhir, Tapi Tanyakan Kapan Diri Kita Bisa Disiplin
Penjelasan Mendikbud
Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kesempatan tersebut menjelaskan daerah zona kuning Covid-19 dapat melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah.
"Pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona hijau dan kuning," ungkap Nadiem.
Diketahui, 43 persen daerah di Indonesia berada di wilayah zona hijau dan kuning.
Sedangkan 57 persen berada di zona oranye dan merah.
"Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," ungkap Nadiem.
Baca: Pasien Positif Corona Bertambah 2.473, Total Kasus Capai 121.226, Tingkat Kesembuhan 64%
Nadiem mengungkapkan keputusan pelaksanaan belajar tatap muka berada di tangan pemerintah daerah.
Meskipun berada di zona hijau atau kuning, pemda boleh untuk tidak melaksanakan belajar tatap muka.
Adapun sekolah pada zona oranye dan merah tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
"Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau," ungkap Nadiem.
Nadiem menyebut, data zonasi per kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional Covid-19.
Baca: Tembus Target Jokowi, 30.159 Spesimen Covid-19 Diperiksa Hari Ini
Harus Disepakati Bersama
Sementara itu Nadiem menyebut keputusan pembelajaran tatap muka harus disepakati oleh seluruh pihak.
Setidaknya ada empat level persetujuan.
Level pertama, sebuah daerah ditetapkan sebagai zona hijau atau kuning.
Kemudian, keputusan belajar tatap muka berada di tangan kepala daerah.
Jika kepala daerah sudah setuju maka berlanjut di tangan kepala satuan pendidikan.
Setelah itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus disetujui orangtua siswa.
Nadiem mengungkapkan, jika orangtua siswa tidak setuju, pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan.
"Harus dengan persetujuan semua," ujarnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)