Zona Kuning Boleh Gelar Belajar Tatap Muka, Mendikbud: Harus Disepakati bersama Orangtua Siswa
Mendikbud Nadiem Makarim menyebut daerah zona kuning Covid-19 diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Nadiem menyebut, data zonasi per kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional Covid-19.
Diketahui, 43 persen daerah di Indonesia berada di wilayah zona hijau dan kuning.
Sedangkan 57 persen berada di zona oranye dan merah.
"Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," ungkap Nadiem.
Baca: Link Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah Sabtu, 8 Agustus 2020, Ada Dokumenter Chasing Coral
163 Daerah Zona Kuning
Sementara itu Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebut terdapat 163 daerah dalam zona oranye.
"Ada 163 zona kuning yang kiranya nanti bisa dimulai kegiatan belajar tatap muka," ungkap Doni.
Menurut Doni, tidak bisa menyamaratakan kebijakan di Indonesia.
"Kita melihat Indonesia tidak bisa pada satu sisi, karena Indonesia memiliki rentang luas yang sangat luas dari Sabang sampai Merauke," ujar Doni.
"Ternyata setelah memasuki bulan kelima, maka kita melihat tidak semua wilayah nasional memiliki risiko yang sama," imbuhnya.
Artinya, ada daerah yang risikonya tinggi, sedang, dan tidak terdampak.
"Sampai sekarang 35 kabupaten/kota tidak terkonfirmasi," ungkap Doni.
Baca: Zona Risiko Tinggi Covid-19 Menurun Jadi 33 Kabupaten/Kota
Doni menegaskan, keputusan belajar tatap muka berada di tangan bupati atau wali kota.
"Daerah-daerah yang mencoba untuk pembelajaran tatap muka tidak mudah, karena ada orangtua yang tidak mengizinkan, walaupun sebagian orangtua murid berharap pembelajaran tatap muka dilaksanakan," ungkapnya.