Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Jalani Swab Test, Jenazah Diambil Paksa Keluarga di Batam, Padahal Hasilnya Belum ke Luar

Sebelum hasil swab diketahui pihak keluarga tak ingin menunggu lama dan meminta agar jenazah segera dibawa pulang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Baru Jalani Swab Test, Jenazah Diambil Paksa Keluarga di Batam, Padahal Hasilnya Belum ke Luar
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi. 

"Siapa saja yang bertugas malam itu, dari perawat, dokter hingga satpam kami mintai keterangan untuk menanyakan kronologis kejadian sampai mereka membawa paksa jenazah," ujar Andri.

Menurut Andri, dari sana nantinya mereka akan melanjutkan pemeriksaan terkait orang-orang yang mengambil paksa jenazah itu.

"Kalau mereka positif pasti dirawat dulu di RSKI, kalau negatif kita periksa. Kalaupun positif dan kemudian dirawat, setelah dirawat akan kita periksa juga," lanjutnya.

Baca: Kasus Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Batam, Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara

Polisi dalam hal ini tidak main-main untuk menangani perkara hukum terkait pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di RSBK Batam.

Apalagi videonya viral dan membuat Kapolda Kepri marah dengan adanya pengambilan paksa jenazah itu.

"Untuk proses hukum tetap lanjut. Yang jelas kami masih menunggu hasil dari rumah sakit itu," ujarnya.

Terancam Penjara 1 Tahun

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart sebelumnya menyebut, ada ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengambil paksa jenazah pasien yang berkenaan dengan Covid-19.

Jerat hukum pidana diakui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt jika informasi tersebut benar adanya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak keluarga tidak sabar menunggu hasil swab test yang dilakukan rumah sakit begitu pasien dinyatakan meninggal dunia.

"Akan dilakukan penyelidikan terhadap tindakan tersebut, Sudah ada aturan yang jelas, akan di tindak lanjuti," ujarnya, Rabu (19/8/2020)

Hingga kini, polisi menelusuri adanya informasi pengambilan jenazah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 oleh keluarga di Rumah sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.

Harry mengimbau kepada masyarakat agar tetap menanti aturan dan ketentuan yang berlaku di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Aturan terkait pidana pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 atau positif Covid-19 tersebut tertuang undang undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas