Baru Jalani Swab Test, Jenazah Diambil Paksa Keluarga di Batam, Padahal Hasilnya Belum ke Luar
Sebelum hasil swab diketahui pihak keluarga tak ingin menunggu lama dan meminta agar jenazah segera dibawa pulang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Lagi, kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 terjadi di Batam. Keluarga memaksa membawa pulang jenazah dari RSBP Batam, padahal hasil swab test belum ke luar.
Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, keluarga memaksa membawa pulang jenazah untuk segera dimakamkan dua hari lalu.
"Malam itu juga pemeriksaan swab, tapi (keluarga) dibawa pulang paksa," ujar Didi.
Hal ini pun dibenarkan oleh Humas RSBP Batam, Okta Riza.
Menurut dia, pasien awalnya dilarikan ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam keadaan meninggal dunia.
"Sesuai protokol karena saat ini pandemi, jadi dianjurkan swab dan keluarga setuju. Apalagi sebelumnya pasien juga ada demam," ungkap Okta kepada Tribun Batam.
Akan tetapi sebelum hasil swab diketahui pihak keluarga tak ingin menunggu lama dan meminta agar jenazah segera dibawa pulang.
"Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan," kata dia.
Baca: Pandu Riono Kritisi Masih Diterapkannya Rapid Test untuk Penanganan Covid-19
Sebelumnya kasus pengambilan jenazah terjadi di RS Budi Kemuliaan Batam. Keluarga memaksa membawa pulang jenazah meski hasil swab positif covid-19.
Gugus Covid-19 Batam dan kepolisian langsung menyisir keluarga dan penjemput jenazah.
Sebanyak 15 orang dikarantina dan menjalani swab test di RSKI Galang.
"Belum ada kabar dari Galang," ujar Didi kepada Tribun Batam saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020).
Proses Hukum
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan yang dikonfirmasi Tribunbatam.id mengatakan, sejauh ini polisi masih meminta keterangan kepada sejumlah orang yang bertugas di rumah sakit ketika kejadian malam itu.
"Siapa saja yang bertugas malam itu, dari perawat, dokter hingga satpam kami mintai keterangan untuk menanyakan kronologis kejadian sampai mereka membawa paksa jenazah," ujar Andri.
Menurut Andri, dari sana nantinya mereka akan melanjutkan pemeriksaan terkait orang-orang yang mengambil paksa jenazah itu.
"Kalau mereka positif pasti dirawat dulu di RSKI, kalau negatif kita periksa. Kalaupun positif dan kemudian dirawat, setelah dirawat akan kita periksa juga," lanjutnya.
Baca: Kasus Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Batam, Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara
Polisi dalam hal ini tidak main-main untuk menangani perkara hukum terkait pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di RSBK Batam.
Apalagi videonya viral dan membuat Kapolda Kepri marah dengan adanya pengambilan paksa jenazah itu.
"Untuk proses hukum tetap lanjut. Yang jelas kami masih menunggu hasil dari rumah sakit itu," ujarnya.
Terancam Penjara 1 Tahun
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart sebelumnya menyebut, ada ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengambil paksa jenazah pasien yang berkenaan dengan Covid-19.
Jerat hukum pidana diakui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt jika informasi tersebut benar adanya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak keluarga tidak sabar menunggu hasil swab test yang dilakukan rumah sakit begitu pasien dinyatakan meninggal dunia.
"Akan dilakukan penyelidikan terhadap tindakan tersebut, Sudah ada aturan yang jelas, akan di tindak lanjuti," ujarnya, Rabu (19/8/2020)
Hingga kini, polisi menelusuri adanya informasi pengambilan jenazah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 oleh keluarga di Rumah sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.
Harry mengimbau kepada masyarakat agar tetap menanti aturan dan ketentuan yang berlaku di tengah Pandemi Covid-19 ini.
Aturan terkait pidana pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 atau positif Covid-19 tersebut tertuang undang undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dimana dalam Pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 diatur terkait ketentuan Pidana.
Ancaman hukuman kepada Orang yang nekat mengambil jenazah terancam hukuman pidana satu tahun," ujarnya.
Berikut bunyi pasal 14 UU nomor 4 Tahun 1984:
1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.(tribunbatam.id/ ichwannurfadillah)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Terjadi Lagi di Batam, Warga Ambil Paksa Jenazah Meski Hasil Swab Belum Keluar