Pembukaan Bioskop di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi
Dalam waktu dekat bioskop segera dibuka. Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat berada di bioskop.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyampaikan protokol/aturan terkait pembukaan bioskop/cinema di masa pandemi ini.
Rencananya dalam waktu dekat, pemerintah akan mengizinkan pembukaan bioskop/cinema dengan mempertimbangkan beberapa hal penting.
Di antaranya menyangkut aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
"Kami dari tim pakar penanganan Satgas Penanganan Covid-19 telah membuat beberapa kajian selama beberapa minggu terakhir terhadap kemungkinan pembukaan bioskop/cinema."
"Dengan mempertimbangkan berbagai hal yang penting, terutama dari aspek kesehatan, dari aspek sosial, dan aspek ekonomi," kata Wiku dalam video yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews, Rabu (26/8/2020).
Adapun terkait aspek kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 telah mempersiapkan protokol/aturan yang harus dipatuhi masayarakat yang hendak menonton di bioskop/cinema.
Protokol Kesehatan di Bioskop/Cinema
1. Skrining usia dan kondisi kesehatan calon pengunjung
Calon pengunjung yang diperbolehkan ke bioskop adalah mereka yang berusia di atas 12 tahun sampai dengan 60 tahun.
Calon pengunjung tersebut juga harus dalam kondisi sehat, artinya tidak memiliki gejala-gejala penyakit.
Di antaranya batuk (kering), demam dengan suhu badan lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek/flu bersin-bersin, sesak napas, diare, lemas,dan nyeri sendi di seluruh tubuh.
Selain itu, calon pengunjung dengan penyakit tekanan darah tinggi, penyakit jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal, dan penyakit kronis lainnya, tidak diperbolehkan ke bioskop/cinema.
2. Online ticketing, menentukan kapasitas lebih dari sama dengan 50 persen.
Transaksi pembelian tiket harus dilakukan secara daring atau online.
Hal itu wajib dilakukan agar pihak pelaku industri dapat menentukan kapasitas bioskop, yang mana pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas ruangan teater.
Baca: Bioskop di DKI Akan Kembali Buka, Anies: Di Korea Selatan, Saat Puncak Pandemi Tidak Tutup
3. Membuat dan menyediakan marka antrean jarak 1,5 meter antar individu saat masuk-keluar area bioskop dan ruangan teater.
Dengan disediakannya marka antrean jarak, diharapkan pengunjung dapat mengetahui batasan jaga jarak yang harus dipatuhi.
4. Mewajibkan semua pengunjung dan petugas di area bioskop mengikuti prinsip 3M.
Prinsip 3M meliputi memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1-2 meter, dan mencuci tangan sesering mungkin.
Saat di dalam ruangan teater, penonton dan petugas disarankan menggunakan face shield atau pelindung wajah.
Petugas diwajibkan mengobservasi kepatuhan pengunjung dalam menjalankan prinsip 3M.
5. Menutup fasilitas game arcade (bila ada) untuk sementara.
Dengan menutup fasilitas game arcade diharapkan dapat mengurangi kontak antar pengunjung.
6. Menyiapkan alat pemeriksaan suhu tubuh pada pintu masuk bioskop.
7. Menentukan pintu masuk dan keluar yang berbeda.
Baca: Pembukaan Bioskop di Masa Pandemi Covid-19, Wiku: Imunitas Masyarakat Dapat Meningkat saat Bahagia
Selain itu, filtrasi udara juga harus tersedia, dan pembersihan secara teratur wajib dilakukan oleh petugas.
Lebih lanjut, dengan dibukanya bioskop/cinema, Satgas Penanganan Covid-19 berharap masyarakat akan mendapatkan hiburan.
Karena saat masyarakat terhibur, imunitas dapat meningkat dan mencegah mudahnya terinfeksi virus corona.
"Bioskop dan cinema memang memiliki karakteristik penting dan kontribusi penting, terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat."
"Karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental/fisik dari para penonton dan masyarakatnya juga ditingkatkan," jelas Wiku.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.