Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kekerasan Meningkat Selama Covid-19, Kemen PPPA: Korban Banyak Tak Mau Lapor

Priyadi mengungkapkan budaya masyarakat yang takut untuk melapor juga menjadi penyebab utama, apalagi jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat atau

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Kekerasan Meningkat Selama Covid-19, Kemen PPPA: Korban Banyak Tak Mau Lapor
Dok Kemen PPPA
Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Priyadi Santoso. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat selama pandemi Covid-19.

Namun dengan adanya pandemi Covid-19, dikhawatirkan banyak kasus kekerasan tersebut tidak terlaporkan dalam sistem layanan pengaduan dan penanganan Kemen PPPA.

“Dengan kondisi di masa pandemi Covid-19 dimana layanan pengaduan dan penanganan tidak berjalan dengan baik akibatnya korban sulit mengakses layanan di daerahnya,” kata Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Priyadi Santoso.

Baca: Menteri PPPA: Hambatan Pemenuhan Hak Anak Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Priyadi mengungkapkan budaya masyarakat yang takut untuk melapor juga menjadi penyebab utama, apalagi jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat atau keluarga.

“Di masyarakat masih ada budaya takut untuk melaporkan kasus apalagi jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat atau keluarga,” katanya.

Berdasarkan data Simfoni PPA periode 1 Januari-21 Agustus 2020 terkait kekerasan terhadap perempuan dewasa, terdapat 3.605 kasus dengan jumlah korban 3.649.

Sedangkan terkait kekerasan anak di periode yang sama menunjukkan bahwa terdapat 4.859 kasus kekerasan pada anak dengan 5.048 korban anak.

Berita Rekomendasi

“Sebanyak 1.286 diantaranya adalah korban kekerasan fisik, 1.229 korban kekerasan psikis, dan 2997 korban kekerasan seksual, sisanya adalah korban kekerasan eksploitasi, TPPO, Penelantaran, dan  lainnya,” kata Priyadi.

Ia berujar layanan pengaduan dan penanganan yang tidak berjalan dengan baik mengakibatkan korban sulit mengakses layanan di daerahnya.

Kompleksnya persoalan perlindungan perempuan dan anak di masa pandemi Covid-19 menurut Priyadi harus disikapi dengan meningkatkan akses dan layanan bagi korban.

Salah satunya dengan melakukan layanan jemput bola bagi korban kekerasan.

Selain itu, Kemen PPPA membuka layanan aduan secara online dan mendorong layanan terhadap perempuan dan anak di daerah untuk melakukan hal serupa.

Seta melakukan peningkatan kapasitas baik kepada petugas pelayanan di daerah maupun aparat penegak hukum (APH) agar tetap maksimal melakukan penegakan dan pendampingan hukum bagi korban, yang saat ini dilakukan secara virtual.

“Kemen PPPA berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di masa pandemi,” ungkap Priyadi.

“Kami juga Melakukan sosialisasi, dan pengembangan sistem data terpadu serta meningkatkan jejaring untuk penguatan kelembagaan dan layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas