Soal Bioskop Dibuka Kembali, Syarat yang Wajib Dipenuhi hingga Kekhawatiran Pakar Epidemiologi
Wacana pembukaan kembali bioskop, pengelola harus memenuhi syarat yang ditentukan. Pakar epidemiologi pun membeberkan kekhawatirannya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Lokasi hiburan bioskop menjadi satu tempat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Kini, ada wacana pembukaan kembali bioskop di DKI Jakarta sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digulirkan pada April 2020 lalu.
Sejumlah syarat pun harus dipenuhi jika nantinya bioskop kembali dibuka.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
"Pertama adalah perlu melakukan screening (penyaringan) usia dan kesehatan. Jadi tidak semua usia boleh ke bioskop karena potensinya," kata Wiku dilansir Kompas.com dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/8/2020).
"Maka disarankan hanya yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbid," lanjut dia.
Baca: Ganjil Genap Belum Berlaku untuk Motor di Wilayah DKI Jakarta Selama PSBB
Kemudian kapasitas penonoton dibatasi maksimal 50 persen.
Penonton wajib mengenakan maskr, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum masuk ke pintu bioskop sampai dengan keluar.
Wiku juga mengatakan, penjualan tiket harus dilakukan secara daring.
Selain itu pengelola bioskop juga harus menutup area permainan.
Pengelola diwajibkan menyediakan alat pengukur suhu dan menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang tidak sama untuk pengunjung.
Tidak hanya itu, fasilitas cuci tangan juga wajib ada di toilet dan di pintu masuk.
Baca: Kasus Covid-19 di Korea Selatan Kembali Melonjak, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi
Alat pelindung diri juga harus disediakan bagi petugasnya.
Mereka harus mengenakan masker dan faceshield atau pelindung wajah.