Tenaga Ahli Positif Covid-19, Komisi VIII DPR Batalkan Rapat dengan Menteri Agama
Sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 maka gedung tersebut harus ditutup dan dilakukan disinfektan dulu ruangannya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (31/8/2020), terpaksa dibatalkan karena staf Komisi VIII dinyatakan positif Covid-19.
"Semula kami memang menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Agama RI pada siang hari ini. Tapi kemarin kami dapat laporan bahwa ada salah seorang Tenaga Ahli Komisi VIII yang positif Covid-19," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat dihubungi.
Rapat tersebut seharusnya dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB di Komisi VIII DPR, untuk membahas soal Realokasi Anggaran Kementerian Agama RI Tahun 2020.
Baca: 72,1% Pasien Covid-19 di Indonesia Sembuh, Angka Kematian 4,2%
Menurut Ace, sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 maka gedung tersebut harus ditutup dan dilakukan disinfektan dulu ruangannya.
"Maka, atas alasan, rapat kerja kami dengan Menteri Agama dijadwalkan kembali," ujar politikus Golkar itu.