Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tenaga Ahli Positif Covid-19, Komisi VIII DPR Batalkan Rapat dengan Menteri Agama

Sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 maka gedung tersebut harus ditutup dan dilakukan disinfektan dulu ruangannya.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tenaga Ahli Positif Covid-19, Komisi VIII DPR Batalkan Rapat dengan Menteri Agama
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Foto dokumentasi/Suasana rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Fachrul Razi, Rabu (26/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (31/8/2020), terpaksa dibatalkan karena staf Komisi VIII dinyatakan positif Covid-19.

"Semula kami memang menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Agama RI pada siang hari ini. Tapi kemarin kami dapat laporan bahwa ada salah seorang Tenaga Ahli Komisi VIII yang positif Covid-19," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat dihubungi.

Rapat tersebut seharusnya dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB di Komisi VIII DPR, untuk membahas soal Realokasi Anggaran Kementerian Agama RI Tahun 2020.

Baca: 72,1% Pasien Covid-19 di Indonesia Sembuh, Angka Kematian 4,2%

Menurut Ace, sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 maka gedung tersebut harus ditutup dan dilakukan disinfektan dulu ruangannya.

"Maka, atas alasan, rapat kerja kami dengan Menteri Agama dijadwalkan kembali," ujar politikus Golkar itu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas