Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Penularan Covid-19, Pemprov Atur Waktu Kerja ASN di Jakarta Jadi 5 Jam Sehari

Waktu kerja ideal buat ASN adalah 8 jam sehari. Waktu kerja mereka dipangkas dengan alasan wabah Covid-19

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cegah Penularan Covid-19, Pemprov Atur Waktu Kerja ASN di Jakarta Jadi 5 Jam Sehari
ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya bekerja 5,5  jam dalam sehari.

Peraturan pemangkasan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Masa Transisi, pada Kamis (3/9/2020). 

Dalam surat itu, Sekda DKI Jakarta Saefullah menegaskan waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

"Waktu kerja ideal buat ASN adalah 8 jam sehari. Waktu kerja mereka dipangkas dengan alasan wabah Covid-19," kata Saefullah dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/8/2020).

Baca: Selama Pandemi, Kementerian Kesehatan Beberkan Tantangan Penanganan Covid-19 di Indonesia

Demi meminimalisasi penumpukan pegawai di kantor-kantor pemerintahan, Saefullah mengatakan jam kerja seluruh ASN se-Jakarta dibagi menjadi dua bagian.

Adapun Sif pertama masuk pukul 07.00 dan pulang pada 13.30 WIB dan sif kedua masuk kantor pukul 10.30 hingga 16.30 WIB. Jam kerja ini berlaku dari Senin hingga Kamis.

"Kemudian sif 1 masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Dan sif 2 masuk 10.30 sampai dengan 16.30 WIB untuk setia Jumat,"kata Saefullah dalam SE itu.

Berita Rekomendasi

Selain membagi jam kerja menjadi dua sif, Saefullah mengatakan sejumlah ASN yang dinilai rawan terpapar wabah corona juga diperkenankan tetap bekerja dari rumah, dengan durasi kerja yang sebetulnya jauh lebih lama yakni sekitar 7,5 jam. 

"Saat ini kantor di lingkungan Pemprov DKI masih memberlakukan sistem kerja 50 persen dari rumah (work from home) dan 50 persen dari kantor (work from office)," ujarnya.

"Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," pungkas Saefullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas