IHSG Anjlok, Menko Airlangga Sebut Gara-gara 'Rem Darurat' Kebijakan PSBB Gubernur Anies
Maka dari itu BEI secara resmi mengumumkan trading halt atau pembekuan sementara perdagangan.
Editor: Hasanudin Aco
Pertumbuhan ekonomi Jakarta di kuartal dua terkontraksi -8,22 persen jauh di atas nasional yang terkontraksi -5,32 persen.
"Kebijakan PSBB ini dipastikan membuat sektor usaha jasa akan tutup dan konsumsi rumah tangga menurun maka pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal tiga berpotensi minus," urainya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota per 14 September mendatang.
Anies mengatakan dengan diberlakukannya kebijakan tersebut maka seluruh perkantoran akan kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September, kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies juga mengatakan tempat hiburan dan wisata di Jakarta akan kembali ditutup sementara demi mencegah penularan dan penambahan kasus Covid-19.
"Seluruh tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, dan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," kata dia.
Sementara untuk tempat usaha makanan seperti rumah makan, restoran, hingga cafe tetap diperbolehkan beroperasi. Hanya saja ada syarat yang diberlakukan, yakni pengunjung tidak diperkenankan makan di lokasi atau makanan harus dibungkus.
"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," tuturnya.
Adapun untuk tempat ibadah, Anies mengatakan akan diberlakukan sedikit penyesuaian. Dimana tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol yang ketat.
"Artinya rumah ibadah yang jamaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup. Tetapi rumah ibadah di kampung, di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri masih boleh buka," tandasnya. (Kompas.com/Tribunnews.com).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.