Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PSBB Jakarta Dikhawatirkan Semakin Melemahkan Sektor Perekonomian

Penerapan PSBB takkan efektif karena masyarakat telah terbiasa menjalankan aktivitas ekonomi di tengah pandemi Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PSBB Jakarta Dikhawatirkan Semakin Melemahkan Sektor Perekonomian
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, menilai, keputusan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berdampak besar terhadap hajat hidup orang banyak. 

Karenanya, dirinya tidak sepakat dengan langkah itu.

"Menurut saya, belum tepat kembali ke PSBB awal," ujar akademisi Universitas Trisakti ini saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).

Trubus beralasan sektor ekonomi akan semakin melemah. Berpeluang terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif.

"Kalau diterapkan betul, itu muncul daya beli ekonomi akan anjlok karena kegiatan ekonomi tutup semua. Kalau ditutup, karyawan mau makan apa? Kan, di-PHK. Kalau PHK, pelaku usaha bangkrut, masyarakat mau makan apa?" tanya Trubus.

Baca: AP II: PSBB DKI Jakarta Tidak Akan Berdampak Terhadap Pergerakan Penumpang Pesawat

"Ada kemungkinan menimbulkan kemiskinan ekstrem karena resesi, kan? Daya beli masyarakat jeblok, enggak mampu lagi," sambungnya.

Dia juga berpendapat, penerapan PSBB juga takkan efektif. 

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama, masyarakat telah terbiasa menjalankan aktivitas ekonomi di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19) untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Kedua, pengawasan dan penindakan lemah. 

Dicontohkannya dengan penerapan PSBB transisi sejak 5 Juni hingga sekarang.

"Jangankan penindakan yang sifatnya jaga jarak, yang menindak tidak pakai masker aja sulit, meskipun aturannya sudah ada," jelas Trubus.

Padahal, ungkapnya, telah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 sebagai dasar agar pengawasan dilakukan.

"Kenapa itu enggak dilaksanakan?"

Ketidakefektifan PSBB menekan penularan Covid-19 pun dilatarbelakangi kebijakan hanya dilakukan di Jakarta. 

Pangkalnya, 11 sektor masih diperkenankan beraktivitas dan pekerjanya berasal dari "kota satelit".

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas