Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Jakarta Dikhawatirkan Semakin Melemahkan Sektor Perekonomian

Penerapan PSBB takkan efektif karena masyarakat telah terbiasa menjalankan aktivitas ekonomi di tengah pandemi Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PSBB Jakarta Dikhawatirkan Semakin Melemahkan Sektor Perekonomian
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, menilai, keputusan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berdampak besar terhadap hajat hidup orang banyak. 

Karenanya, dirinya tidak sepakat dengan langkah itu.

"Menurut saya, belum tepat kembali ke PSBB awal," ujar akademisi Universitas Trisakti ini saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).




Trubus beralasan sektor ekonomi akan semakin melemah. Berpeluang terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif.

"Kalau diterapkan betul, itu muncul daya beli ekonomi akan anjlok karena kegiatan ekonomi tutup semua. Kalau ditutup, karyawan mau makan apa? Kan, di-PHK. Kalau PHK, pelaku usaha bangkrut, masyarakat mau makan apa?" tanya Trubus.

Baca: AP II: PSBB DKI Jakarta Tidak Akan Berdampak Terhadap Pergerakan Penumpang Pesawat

"Ada kemungkinan menimbulkan kemiskinan ekstrem karena resesi, kan? Daya beli masyarakat jeblok, enggak mampu lagi," sambungnya.

Dia juga berpendapat, penerapan PSBB juga takkan efektif. 

BERITA TERKAIT

Pertama, masyarakat telah terbiasa menjalankan aktivitas ekonomi di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19) untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Kedua, pengawasan dan penindakan lemah. 

Dicontohkannya dengan penerapan PSBB transisi sejak 5 Juni hingga sekarang.

"Jangankan penindakan yang sifatnya jaga jarak, yang menindak tidak pakai masker aja sulit, meskipun aturannya sudah ada," jelas Trubus.

Padahal, ungkapnya, telah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 sebagai dasar agar pengawasan dilakukan.

"Kenapa itu enggak dilaksanakan?"

Ketidakefektifan PSBB menekan penularan Covid-19 pun dilatarbelakangi kebijakan hanya dilakukan di Jakarta. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas