Viral, Tak Perlu Rapid Test Lagi, Saat Bepergian Hanya Cek Suhu Tubuh, Kemenkes Beri Klarifikasi
Viral beredar kabar soal syarat rapid test sebelum melakukan perjalanan dicabut di media sosial. Benarkah? Menkes memberikan klarifikasi.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM -Viral beredar kabar soal syarat rapid test sebelum melakukan perjalanan dicabut di media sosial. Benarkah? Menkes memberikan klarifikasi.
Dalam pesan tersebut dituliskan, Kementerian Kesehatan mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan dan digantikan hanya dengan ukur suhu tubuh.
Begini narasi yang beredar di media sosial
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, narasi tersebut salah satunya diunggah di Facebook oleh akun Adens.
Dalam unggahannya di sebuah Grup Info Kejadian Kota Kendari, akun tersebut menuliskan narasi sebagai berikut:
“Alhamdulillah syarat rapid test perjalanan dicabut namun mari kita patuh pd protokol kesehatan & doa. Insyaallah perekonomian kita bangkit kembali. Amin,” tulisnya.
Hingga Kamis siang, unggahan itu telah direspons lebih dari 626 pengguna dan dibagikan 16 kali serta mendapatkan 101 komentar.
Di lini masa Twitter, informasi yang sama juga dibagikan sejumlah warganet.
"Di mana makin banyaknya otg Di situ aturan rapid test sebelum perjalanan dicabut dan di ganti pengukuran suhu.. Temen se grup kemaren ketauan positif gara2 swab massal di kantor, dia fine aja ga ada panas masi beraktivitas seperti biasa sebelumnya Ngeriiii” tulis akun @ashamarsha.
Baca: Jelang Puncak Peringatan Haornas, Awak Media Wajib Melaksanakan Rapid Test
Baca: Ratusan Warga Etnis Rohingya yang Terdampar di Lhokseumawe Aceh Jalani Rapid Test
Sejumlah netizen yang lain juga menanyakan yang sama dalam unggahannya.
"Rapid test untuk syarat perjalanan dicabut, jalur penerbangan domestik sama Luarnegeri uda pd dibuka sebagian. Lalu tbtb ada kabar psbb total. bingung beneran aing" tulis akun @irajuliana_s.
Benarkah hal tersebut?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan soal beredarnya informasi tentang pencabutan syarat melakukan rapid diagnostic test (RDT) atau rapid test bagi pelaku perjalanan.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto mengatakan, sesuai Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 tertanggal 13 Juli 2020, disebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.