Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral, Tak Perlu Rapid Test Lagi, Saat Bepergian Hanya Cek Suhu Tubuh, Kemenkes Beri Klarifikasi

Viral beredar kabar soal syarat rapid test sebelum melakukan perjalanan dicabut di media sosial. Benarkah? Menkes memberikan klarifikasi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Viral, Tak Perlu Rapid Test Lagi, Saat Bepergian Hanya Cek Suhu Tubuh, Kemenkes Beri Klarifikasi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Aktivitas di Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2020). Libur panjang di bulan Agustus 2020 berdampak pada okupansi kereta api di berbagai jurusan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara bertahap terus menambah jumlah perjalanan keretanya dengan pola operasi yang disesuaikan dengan permintaan pasar, khususnya selama empat hari berturut-turut saat libur panjang ini, 20-23 Agustus 2020. Pada 23 Agustus akan dijalankan KA Blora Jaya rute Cepu-Semarang Poncol pp dan KA Ambarawa Ekspres rute Semarang Poncol-Surabaya Pasar Turi. Sebelumnya, KA Dharmawangsa rute Surabaya Pasar Turi-Jakarta Pasar Senen dan KA Ciremai rute Semarang Tawang-Bandung juga telah dijalankan dengan pola jadwal perjalanan pada hari tertentu. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

TRIBUNNEWS.COM -Viral beredar kabar soal syarat rapid test sebelum melakukan perjalanan dicabut di media sosial. Benarkah? Menkes memberikan klarifikasi.

Dalam pesan tersebut dituliskan, Kementerian Kesehatan mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan dan digantikan hanya dengan ukur suhu tubuh.

Begini narasi yang beredar di media sosial

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, narasi tersebut salah satunya diunggah di Facebook oleh akun Adens.

Dalam unggahannya di sebuah Grup Info Kejadian Kota Kendari, akun tersebut menuliskan narasi sebagai berikut:

“Alhamdulillah syarat rapid test perjalanan dicabut namun mari kita patuh pd protokol kesehatan & doa. Insyaallah perekonomian kita bangkit kembali. Amin,” tulisnya.

Akun Facebook yang membagikan informasi bahwa rapid test perjalanan dicabut. Kemenkes meluruskan informasi ini. Rapid test masih berlaku. (ISTIMEWA Facebook via Kompas.com)
Akun Facebook yang membagikan informasi bahwa rapid test perjalanan dicabut. Kemenkes meluruskan informasi ini. Rapid test masih berlaku. (ISTIMEWA Facebook via Kompas.com) ()

Hingga Kamis siang, unggahan itu telah direspons lebih dari 626 pengguna dan dibagikan 16 kali serta mendapatkan 101 komentar.

Berita Rekomendasi

Di lini masa Twitter, informasi yang sama juga dibagikan sejumlah warganet.

"Di mana makin banyaknya otg Di situ aturan rapid test sebelum perjalanan dicabut dan di ganti pengukuran suhu.. Temen se grup kemaren ketauan positif gara2 swab massal di kantor, dia fine aja ga ada panas masi beraktivitas seperti biasa sebelumnya Ngeriiii” tulis akun @ashamarsha.

Baca: Jelang Puncak Peringatan Haornas, Awak Media Wajib Melaksanakan Rapid Test

Baca: Ratusan Warga Etnis Rohingya yang Terdampar di Lhokseumawe Aceh Jalani Rapid Test

Sejumlah netizen yang lain juga menanyakan yang sama dalam unggahannya.

"Rapid test untuk syarat perjalanan dicabut, jalur penerbangan domestik sama Luarnegeri uda pd dibuka sebagian. Lalu tbtb ada kabar psbb total. bingung beneran aing" tulis akun @irajuliana_s.

Benarkah hal tersebut?

Permaisuri Raja Keraton Yogyakarta yang juga anggota DPD RI, GKR Hemas menjalani cek suhu sebagai protokol kesehatan Covid-19 sebelum melakukan pertemuan dengan warga di Hargobingangun, Pakem, Sleman
Permaisuri Raja Keraton Yogyakarta yang juga anggota DPD RI, GKR Hemas menjalani cek suhu sebagai protokol kesehatan Covid-19 sebelum melakukan pertemuan dengan warga di Hargobingangun, Pakem, Sleman (Istimewa)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan soal beredarnya informasi tentang pencabutan syarat melakukan rapid diagnostic test (RDT) atau rapid test bagi pelaku perjalanan.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto mengatakan, sesuai Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 tertanggal 13 Juli 2020, disebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas