Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral, Tak Perlu Rapid Test Lagi, Saat Bepergian Hanya Cek Suhu Tubuh, Kemenkes Beri Klarifikasi

Viral beredar kabar soal syarat rapid test sebelum melakukan perjalanan dicabut di media sosial. Benarkah? Menkes memberikan klarifikasi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Viral, Tak Perlu Rapid Test Lagi, Saat Bepergian Hanya Cek Suhu Tubuh, Kemenkes Beri Klarifikasi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Aktivitas di Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2020). Libur panjang di bulan Agustus 2020 berdampak pada okupansi kereta api di berbagai jurusan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara bertahap terus menambah jumlah perjalanan keretanya dengan pola operasi yang disesuaikan dengan permintaan pasar, khususnya selama empat hari berturut-turut saat libur panjang ini, 20-23 Agustus 2020. Pada 23 Agustus akan dijalankan KA Blora Jaya rute Cepu-Semarang Poncol pp dan KA Ambarawa Ekspres rute Semarang Poncol-Surabaya Pasar Turi. Sebelumnya, KA Dharmawangsa rute Surabaya Pasar Turi-Jakarta Pasar Senen dan KA Ciremai rute Semarang Tawang-Bandung juga telah dijalankan dengan pola jadwal perjalanan pada hari tertentu. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Namun, rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu.

Baca: Bakal Impor Rapid Test Berbasis Artificial Intelligence, Indofarma: Prosesnya Hanya 1 Menit

"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan," ujar Yurianto, dikutip dalam siaran pers Kemenkes, Selasa (8/9/2020).

Pada pedoman tersebut, kata Yurianto, dijelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), diharuskan untuk mengikuti ketentuan sesuai protokol kesehatan ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19," ucapnya.

Achmad Yurianto, Dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit kemenkes. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Achmad Yurianto, Dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit kemenkes. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Kemudian, Yurianto mengungkapkan, sampai saat ini SE MENKES No HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih berlaku.

Begitu juga dengan SE GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 NOMOR 9 TAHUN 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pengawasan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk (Pelabuhan, Bandar Udara, dan PLBDN) dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah.

Berita Rekomendasi

"Peraturan tersebut menjelaskan, selain menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif," tutur Yurianto.

Hasil pemeriksaan itu berlaku paling lama 14 hari.

"Selain itu, penumpang dan awak alat angkut bisa juga menggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif yang juga berlaku paling lama 14 hari, sejak surat keterangan diterbitkan," ujar dia.

Yuri mengingatkan, moda transportasi umum adalah tempat berkumpulnya banyak orang sehingga berpotensi memunculkan klaster penularan Covid-19 sehingga diperlukan kewaspadaan dini untuk langkah antisipasi.

Kesimpulan Ada yang perlu diluruskan dari informasi bahwa rapid test perjalanan dicabut.

Penggunaan rapid test masih berlaku dan memang bukan untuk diagnostik.

Rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu seperti pada kondisi kapasitas pemeriksaan rapid test-PCR terbatas pada suatu populasi spesifik dan situasi khusus. (KOMPAS.com/Nur Rohmi Aida/TribunTimur)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Heboh Kabar Berpergian Tak Perlu Rapid Test Lagi & Diganti Suhu Tubuh, Ini Fakta Sebenarnya, 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas