Viral, Tak Perlu Rapid Test Lagi, Saat Bepergian Hanya Cek Suhu Tubuh, Kemenkes Beri Klarifikasi
Viral beredar kabar soal syarat rapid test sebelum melakukan perjalanan dicabut di media sosial. Benarkah? Menkes memberikan klarifikasi.
Editor: Anita K Wardhani
![Viral, Tak Perlu Rapid Test Lagi, Saat Bepergian Hanya Cek Suhu Tubuh, Kemenkes Beri Klarifikasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelanggan-ka-melonjak-di-bulan-agustus-2020_20200822_134955.jpg)
Namun, rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu.
Baca: Bakal Impor Rapid Test Berbasis Artificial Intelligence, Indofarma: Prosesnya Hanya 1 Menit
-
Baca: Beralasan Sakit dan Gagal Diperiksa, Polisi Ungkap Hadi Pranoto Tolak Rapid Test, Begini Kondisinya
"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan," ujar Yurianto, dikutip dalam siaran pers Kemenkes, Selasa (8/9/2020).
Pada pedoman tersebut, kata Yurianto, dijelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), diharuskan untuk mengikuti ketentuan sesuai protokol kesehatan ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19," ucapnya.
![Achmad Yurianto, Dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit kemenkes. WARTA KOTA/NUR ICHSAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/achmad-yurianto-dirjen-penyakit-kemenkes_20200727_141748.jpg)
Kemudian, Yurianto mengungkapkan, sampai saat ini SE MENKES No HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih berlaku.
Begitu juga dengan SE GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 NOMOR 9 TAHUN 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pengawasan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk (Pelabuhan, Bandar Udara, dan PLBDN) dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah.
"Peraturan tersebut menjelaskan, selain menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif," tutur Yurianto.
Hasil pemeriksaan itu berlaku paling lama 14 hari.
"Selain itu, penumpang dan awak alat angkut bisa juga menggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif yang juga berlaku paling lama 14 hari, sejak surat keterangan diterbitkan," ujar dia.
Yuri mengingatkan, moda transportasi umum adalah tempat berkumpulnya banyak orang sehingga berpotensi memunculkan klaster penularan Covid-19 sehingga diperlukan kewaspadaan dini untuk langkah antisipasi.
Kesimpulan Ada yang perlu diluruskan dari informasi bahwa rapid test perjalanan dicabut.
Penggunaan rapid test masih berlaku dan memang bukan untuk diagnostik.
Rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu seperti pada kondisi kapasitas pemeriksaan rapid test-PCR terbatas pada suatu populasi spesifik dan situasi khusus. (KOMPAS.com/Nur Rohmi Aida/TribunTimur)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Heboh Kabar Berpergian Tak Perlu Rapid Test Lagi & Diganti Suhu Tubuh, Ini Fakta Sebenarnya,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.