Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Paparkan Bahaya Ide Wakapolri Libatkan Preman Pasar untuk Pengawasan Protokol Kesehatan

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono punya ide libatkan preman pasar untuk pengawasan protokol kesehatan. Ide ini menuai kritik, bahaya

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Pengamat Paparkan Bahaya Ide Wakapolri Libatkan Preman Pasar untuk Pengawasan Protokol Kesehatan
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Wacana Wakapolri Rekrut Preman untuk Awasi Warga 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ide Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono melibatkan preman pasar untuk membantu pengawasan protokol kesehatan menuai kritik.

Menurut Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo ide tersebut justru berbahaya bila diterapkan.

Meskipun preman yang akan digunakan merupakan preman binaan, dan akan diawasi oleh TNI dan Polri, tetap saja mentalitasnya sebagai preman tidak akan hilang.

"Ini ide gila dan nyeleneh dari Wakapolri. Menurut saya ini sedikit berbahaya ya," kata Agus kepada Kompas TV, Jumat (11/9/2020).

Baca: Kritik Pelibatan Preman dalam Protokol Covid-19, Demokrat: Langkah Kontraproduktif

Menurut Agus, pada umumnya mentalitas para preman dibentuk dari kehidupan yang keras selama bertahun-tahun.

Mentalitas preman itulah yang dikhawatirkan akan menyulut bentrok dengan masyarakat.

BERITA TERKAIT

"Bagaimana jika nanti mereka kelewatan?" kata Agus.

Harus diingat, kata Agus, kerumunan massa itu membahayakan.

Ketika ada persoalan kecil saja akan memicu munculnya keributan, dan hal itu akan sulit menyelesaikannya.

Jadi, Agus tidak setuju dengan ide Wakapolri untuk menggunakan preman dalam penertiban protokol kesehatan Covid-19 di manapun.

"Jadi mohon maaf, saya agak khawatir dengan penggunaan preman untuk penegakan hukum, meski itu diawasi oleh TNI Polri," katanya.

Pedagang Terindimidasi

Penolakan juga muncul di dari kalangan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) DKI Jakarta terkait gagasan melibatkan preman pasar dalam penertiban protokol kesehatan di pasar.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas