Penjelasan Soal Pembatasan Sosial Berskala Mikro yang Akan Dikawal Luhut dan Doni Monardo
Pembatasan Sosial Berskala Mikro yang dimaksud yakni apabila ada klaster-klaster Covid-19 yang ruang lingkupnya kecil
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) diterapkan berdasarkan Intruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Presiden memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Kepala BNPB untuk mengawal PSBM terutama di 9 provinsi yang penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi.
Baca: Terus Bertambah, Jenazah Korban Covid-19 yang Dimakamkan di TPU Mangunjaya Tambun Bekasi
"Memang Presiden menugaskan Wakil Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 ini dan Pemulihan Ekonomi Nasional bapak Luhut Binsar Pandjaitan serta ketua Satgas covid 19 bapak Doni Monardo untuk betul-betul mengawal arahan ini (PSBM)," kata Wiku di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Pembatasan Sosial Berskala Mikro yang dimaksud yakni apabila ada klaster-klaster Covid-19 yang ruang lingkupnya kecil, maka dapat dilakukan pengendalian langsung.
Sehingga, tidak perlu melakukan PSBB satu kota atau kabupaten.
Baca: Jubir Satgas Covid-19: Masker Scuba atau Buff Hanya Satu Lapis dan Terlalu Tipis
"Apabila ada klaster atau sekumpulan kasus yang teridentifikasi pada wilayah-wilayah yang lebih kecil daripada Kabupaten Kota misalnya di sebuah Kecamatan atau di Kelurahan atau bahkan di RW tertentu maka itu bisa dilakukan pengendalian langsung pada daerah itu sehingga tidak terjadi mobilitas penduduk ke daerah lainnya dan penanganannya bisa fokus pada daerah komunitas tersebut," katanya.
Wiku berharap para kepala daerah di sembilan provinsi tersebut dapat bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
Baca: Rumah Sakit di Depok Hampir Penuh, Pasien Covid-19 Disarankan Dirujuk ke Bogor dan Bekasi
"Sehingga pengendalian kasus per daerah atau kelompok kasus betul-betul bisa ditangani sampai dengan tuntas. Demikian yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala mikro atau komunitas," katanya.
Adapun kesembilan Provinsi tersebut yakni: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali.
Cara Mencegah Penularan Virus Corona
Penularan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular sebagai berikut:
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan alkohol 70-80% handrub, sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar.
3. Ketika batuk dan bersin, upayakan menjaga agar lingkungan sekitar tidak tertular.