Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana: Luhut Dipercaya Presiden karena Mampu Eksekusi

Luhut memiliki kemampuan eksekusi terhadap pekerjaan yang ditanganinya, sehingga dipercaya Presiden.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Istana: Luhut Dipercaya Presiden karena Mampu Eksekusi
TRIBUN/HO
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan secara virtual menerima donasi dari Bank DBS Indonesia kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis (14/5/2020) di Jakarta. Bank DBS Indonesia memberikan donasi berupa peralatan medis dan paket sembako senilai 26,2 miliar Rupiah yang akan disalurkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk membantu pemerintah dalam menghadapi Covid-19 di Indonesia, sebagai salah satu perwujudan komitmen perusahaan dalam menjalankan praktik bisnis dan perbankan yang berkelanjutan serta bertanggung jawab. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menjelaskan mengenai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengawal penanganan Covid-19 di sembilan provinsi.

Menurut Donny, Luhut memiliki kemampuan eksekusi terhadap pekerjaan yang ditanganinya, sehingga dipercaya Presiden.

"Saya kira itu prerogatif presiden untuk menunjuk siapapun yang beliau percaya. Pak Luhut selama ini memang dipercaya presiden karena mampu mengeksekusi apa-apa yang diperintahkan," kata Donny kepada wartawan, Rabu, (16/9/2020).

Baca: Diberi Waktu Dua Pekan, Jokowi Minta Doni Monardo dan Luhut Tangani Corona di 9 Provinsi

Berbekal kepercayaan itulah menurut Donny, Presiden memerintahkan Luhut dan Kepala BNPB mengawal penanganan Covid-19 di Provinsi yang masih tinggi penyebaran virusnya. 

Selain itu menurut dia, penunjukkan Luhut memimpin penanganan Covid-19 di sembilan provinsi tidak keluar dari Tupoksi.

Luhut berada dalam struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.

"Jadi kan pak Luhut juga kan sebenarnya dia ada di Komite Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19, artinya sebenarnya beliau juga secara keorganisasian secara Tupoksi memiliki wewenang untuk melakukan apapun yang diperlukan untuk menekan angka positif," katanya.

Tenga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Donny Gahral Adian
Tenga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Donny Gahral Adian (Youtube KompasTV)
Berita Rekomendasi

Menurut Donny penugasan Presiden kepada Luhut tersebut merupakan hal biasa.

Ia yakin Luhut dan Doni Monardo mampu menekan penyebaran Covid-19 di sembilan Provinsi sesuai dengan arahan presiden.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala BNPB Doni Monardo mengawal penanganan Covid-19 di sembilan Provinsi.

"Bapak Joko Widodo telah menugaskan kepada Menko Marinves yaitu Bapak Luhut Panjaitan dan Kepala BNPB yaitu bapak Doni monardo untuk dapat bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan pada Menteri Kesehatan yaitu bapak Terawan untuk dapat menangani kasus covid-19 di provinsi-provinsi ini," kata Wiku di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (15/9/2020).

Kesembilan provinsi tesebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali.

Luhut dan Doni diminta agar kasus Covid-19 dapat diturunkan di sembilan provinsi tersebut. "Selain itu adalah peningkatan angka kesembuhan dan yang ketiga adalah menurunkan angka kematian," katanya.

Luhut dan Doni menurut Wiku diberi tenggat waktu selama dua minggu untuk melakukan tugas tersebut.

Oleh karena itu menurut Wiku sejumlah langkah telah dirancang agar target penanganan Covid-19 tersebut tercapai. 

Pertama yakni menyamakan data antara pusat dan daerah dalam rangka untuk pengambilan keputusan cepat. Kedua adalah melakukan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar peraturan. Selain itu adalah peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate atau kesembuhan. 

"Terakhir yaitu penanganan secara spesifik klaster klaster Covid-19 di setiap provinsi ini. jadi penanganannya harus lebih spesifik pada daerah-daerah tertentu di provinsi tersebut. berarti di kabupaten kota, dan juga di dalam kabupaten kota itu kita akan lihat klaster klaster yang lebih spesifik ada di mana dan itu harus ditangani dengan segera," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas