Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Paru Imbau Tetap Pakai Masker di Kantor: Banyak Kasus Covid-19 Tanpa Gejala

Demi mencegah penyebaran Covid-19 di perkantoran, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengimbau agar masker tetap dipakai di kantor.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dokter Paru Imbau Tetap Pakai Masker di Kantor: Banyak Kasus Covid-19 Tanpa Gejala
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pegawai PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. mencuci tangan di wastafel yang disiapkan oleh Bank BTN di salah satu area pintu masuk Menara BTN, Jakarta, Senin (31/8/2020). Bank BTN terus berupaya meningkatkan protokol kesehatan untuk meminimalisir dampak dari peningkatan kasus Covid-19 di kluster perkantoran yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan di Jakarta. Wastafel Covid BTN disiapkan oleh perseroan di sudut-sudut menara BTN yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh pengguna gedung ketika akan memasuki area gedung BTN. 

"Artinya pengetatan protokol kesehatan wajib dilakukan di semua rangkaian kegiatan pilkada. Ini harus menjadi catatan penting untuk semua daerah terutama pada dua wilayah ini," ujarnya. 

Pada sisi lain ada provinsi-provinsi lain peserta pilkada serentak yang memiliki persentase kesembuhan yang tinggi.

Lima provinsi tertinggi kesembuhan ialah Kalimantan Barat (86,07 persen), Sulawesi Tengah (85,24 persen), Gorontalo (85,18 persen), Kepulauan Bangka Belitung (84,45 persen) dan Maluku Utara (82,27 persen).

Karenanya itu harus dijaga dan jangan sampai lengah, sehingga angka kesembuhannya turun.

"Sekali lagi kami ingatkan, jangan menciptakan kerumunan karena berisiko meningkatkan penularan."

"Semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa itu dilarang, prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul," tegas Wiku.

Perppu untuk Protokol Kesehatan

Berita Rekomendasi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis mengatakan pemerintah bisa kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam waktu dekat.

Perppu ini bisa disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Viryan mengungkapkan nantinya PKPU kampanye tersebut juga akan selaras dengan Perppu Pilkada.

"Bila pemerintah positif mengeluarkan perppu dalam waktu dekat, PKPU kampanye bisa disesuaikan waktu penetapannya sehingga selaras dengan perppu," ujar Viryan dilansir Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Baca: Cegah Munculnya Klaster Pilkada, KPU Diminta Simulasi di Zona Merah Covid-19

Sebelumya Viryan mendorong agar pemerintah mengeluarkan Perppu kedua untuk Pilkada 2020.

Terdapat pertimbangan faktual dan regulasi dalam tahapan pilkada pada masa pandemi Covid-19.

Sementara itu tahapan kampanye Pilkada 2020 akan dimulai pada 23 September mendatang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas