Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Pemerintah Soal Pemakaian Masker di Dalam Kendaraan

Pernyataan Wiku tersebut merespon banyaknya protes masyarakat akan aturan wajib menggenakan masker di dalam mobil.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan Pemerintah Soal Pemakaian Masker di Dalam Kendaraan
istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa aturan wajib menggunakan masker saat berada di dalam rumah, termasuk ketika berada di dalam mobil merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Corona atau Covid-19.

Pernyataan Wiku tersebut merespon banyaknya protes masyarakat akan aturan wajib menggenakan masker di dalam mobil.

"Karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya diri kita dan seluruh masyarakat dari tertular," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (17/9/2020).

Baca: Viral Cerita Warganet Turunkan Masker di Dalam Mobil Kena Sanksi, Addie MS Angkat Bicara

Berdasarkan pasal 4 Pergub DKI nomer 79 tahun 2020 mengenai perlindungan kesehatan individu menurut Wiku, setiap orang yang berada di Provinsi DKI wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.

"Meliputi menggunakan masker yang menutupi hidung mulut dan dagu ketika berada di luar rumah berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan atau menggunakan kendaraan bermotor Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut," kata Wiku.

Adapun bunyi Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni:

"Setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu," bunyi pasal tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.

"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan," bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial dengan menampilkan rekaman seorang warga sedang antre membayar denda karena melanggar aturan protokol kesehatan.

Video itu diunggah oleh akun Twitter @AbdulRochim_ pada Selasa (16/9/2020).

Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik itu, seorang wanita tampak mengenakan masker dan sedang antre untuk membayar denda.

Dia kemudian mempertanyakan penerapan aturan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.

Pasalnya, dia dikenakan denda karena tak mengenakan masker saat berada di dalam mobil.

Padahal dia hanya menurunkan masker selama beberapa detik untuk bernapas.

Warga tersebut mempertanyakan alasan Satpol PP mengenakan sanksi denda kepada dirinya, padahal dia sedang berada di dalam mobil seorang diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas