Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Satgas Covid-19: Aktivitas di Pilkada 2020 yang Undang Kerumunan Massa Tak Bisa Ditoleransi

Wiku Adisasmito mengatakan, segala aktivitas terkait di Pilkada 2020 yang mengundang kerumunan massa tidak bisa ditoleransi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jubir Satgas Covid-19: Aktivitas di Pilkada 2020 yang Undang Kerumunan Massa Tak Bisa Ditoleransi
istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, segala aktivitas terkait di Pilkada 2020 yang mengundang kerumunan massa tidak bisa ditoleransi.

Karena, kata Wiku, kerumunan massa bisa memicu terjadinya penularan Covid-19.

Hal itu disampaikan Wiku saat memberikan keterangan pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9/2020).

Baca: Wiku Adisasmito Ajak Semua Warga Jadi Garda Terdepan Lawan Covid-19

"Kami tidak bisa toleransi terjadinya aktivitas politik yang timbulkan kerumunan dan berpotensi penularan. Harus betul-betul jaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19," kata Wiku.

Menurut Wiku, segala aktivitas politik dalam pilkada harus betul-betul memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Terutama, saat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.

"Aktivitas politik dalam pilkada silakan dilakukan selama tak timbulkan kerumunan dan potensi penularan. Setiap kematian, korban, adalah harus dihindari apa pun kegiatan kita," jelas Wiku.

Baca: Eks Komisioner KPU: Perbaikan Regulasi Tak Bisa Cuma di PKPU, Tapi Harus Pada UU Pilkada

Berita Rekomendasi

Ia juga menambahkan, pelaksaan dan pengawasan protokol kesehatan dalam pilkada telah tertuang dalam PKPU No 6 dan 10 tahun 2020.

Wiku pun mengingatkan bahwa aturan itu harus dipatuhi baik oleh peserta pilkada maupun pendukung.

Selain itu, berbagai pihak juga akan ikut mengawasi agar aturan itu betul-betul dijalankan selama proses Pilkada berlangsung.

"Keterlibatan baik pelaksana langsung seperti KPU dan Bawaslu serta perizinan satgas dan dinas kesehatan setempat, serta pengawasan dari bantuan tenaga ketahanan dan keamanan ini dilakukan dengan ketat," ucap Wiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas