Pemerintah Akan Tanggung Biaya Perawatan Karyawan atau Buruh yang Terpapar Covid-19
Ia menjamin pemerintah akan menanggung biaya perawatan karyawan yang terapar Covid-19.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta perusahaan tak khawatir bila ada karyawannya yang terpapar Covid-19.
Ia menjamin pemerintah akan menanggung biaya perawatan karyawan yang terapar Covid-19.
"Perusahaan tidak perlu khawatir bila ada karyawan ataupun buruh yang dites hasilnya positif. Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS atau WNA yang tertular Covid-19 di Indonesia," kata Wiku dalam keterangan persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9/2020).
Baca: Satgas Covid-19 Minta Perusahaan Rutin Gelar Tes Swab Untuk Karyawan Cegah Klaster Perkantoran
Untuk itu, ia meminta kerja sama dari seluruh perusahaan untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin untuk menghindari penularan Covid-19 di kantor dan pabrik.
Ia mengatakan, penerapan protokol kesehatan secara ketat di perkantoran dan pabrik akan meminimalisasi penularan Covid-19 di klaster perkantoran.
Kendati demikian, ia meminta perusahaan melakukan penelusuran kontak bila mendapati ada satu karyawannya yang terpapar Covid-19.
Ia meminta perusahaan menanggung biaya tes usap (swab) karyawan.
"Kami mohon agar seluruh perkantoran dapat betul-betul menanggung biaya testing untuk karyawannya dan melakukan penelusuran kontak apabila terjadi kasus positif, serta melaporkannya kepada pemerintah daerah masing-masing," kata dia.
Adapun klaster perkantoran dan pabrik meningkat dalam beberapa waktu terakhir, salah satunya terjadi di pabrik PT Indonesia Epson Industry di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 369 karyawan PT Indonesia Epson Industry (IEI) di Kawasan Industri EJIP Cikarang, Kabupaten Bekasi terpapar virus corona.
Atas hal itu, pabrik Epson melakukan 10 langkah pencegahan agar tidak kembali terjadi penyebaran virus corona.
Dikutip dari Wata Kota, dalam keterangan resminya, Wakil Presiden Direktur PT IEI, Emile Pattiwael menyebut bahwa mereka menindaklanjuti kunjungan sidak dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi pada 17 September 2020.
Dengan mempertimbangkan tingkat penyebaran yang tinggi di dalam perusahaan, perusahaan tersebut menghentikan operasional pabrik secara total selama 2 minggu sejak 19 September hingga 2 Oktober 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran secara total.
Dalam masa 2 minggu tersebut dan selanjutnya, pihaknya akan menjalankan langkah-langkah pencegahan tambahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Tanggung Biaya Perawatan Karyawan yang Terpapar Covid-19"