Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

30 Hotel di DKI Disiapkan untuk Isolasi Mandiri Pasien OTG Covid-19, Ini Prosedurnya

Untuk keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter, akan ditangani oleh Kemenkes.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 30 Hotel di DKI Disiapkan untuk Isolasi Mandiri Pasien OTG Covid-19, Ini Prosedurnya
Tribunnews/Jeprima
Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh tubuh pasien Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG) saat tiba di ruang isolasi mandiri di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). Sebanyak 57 tempat tidur telah disiapkan Pemkot Bekasi di rumah sakit darurat (RSD) tersebut sebagai tempat untuk isolasi mandiri pasien Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah terus mengupayakan penanganan pasien Covid-19.

Satu diantaranya menyiapkan 30 hotel di DKI Jakarta untuk isolasi mandiri bagi pasien Konfirmasi Tanpa Gejala.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya, Senin (21/9/2020), menjelaskan, hingga saat ini dukungan dari industri perhotelan untuk program ini semakin tinggi, menunjukkan kerja sama yang kuat dari industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.

"Industri hotel harus dapat mengikuti assessment yang disyaratkan Kementerian Kesehatan. Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kementerian Kesehatan agar jangan sampai justru terjadi klaster baru," kata Wishnutama.

Ia mengatakan Kemenparekraf bersama Kemenkes juga sedang menyusun Standard Operating Procedure (Flowchart) mengenai mekanisme pelaksanaan, terkait bagaimana prosedur masyarakat yang positif terinfeksi COVID-19 namun tanpa gejala bisa check-in di hotel-hotel yang telah ditentukan.

Baca: Wali Kota Bekasi Sebut Sejumlah Hotel Khawatir Jika Disewa untuk Isolasi Pasien Covid-19

Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang 3, termasuk konsumsi serta layanan binatu tiap harinya.

Untuk keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter, akan ditangani oleh Kemenkes.

Berita Rekomendasi

Nanti program ini akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta, kemudian menyusul beberapa provinsi lain di Indonesia hingga Desember 2020.

Sementara Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan, dr. Iwan Trihapsoro dr. Iwan menjelaskan, setiap orang yang positif COVID-19 namun tanpa gejala bisa langsung datang ke hotel dengan membawa KTP/kartu keluarga dan hasil SWAB positif.

Namun sebelumnya masyarakat yang akan menggunakan fasilitas isolasi mandiri ini diharuskan untuk meminta rujukan ke Puskesmas terlebih dahulu

dr. Iwan mengatakan, dalam program ini diperlukan adanya pelatihan untuk karyawan hotel agar mereka tidak takut namun tetap waspada.

Pihak Kemenkes juga berpandangan bahwa petugas hotel dengan komorbid disarankan untuk tidak berhubungan langsung dengan pasien konfirmasi tanpa gejala, atau bisa mendapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh manajemen hotel sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas