Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Kembali Perpanjang PSBB Ketat, Jumlah Penderita Covid-19 di DKI Naik atau Turun? Ini Datanya

Hari ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan memperpanjang PSBB di Jakarta selama dua pekan ke depan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anies Kembali Perpanjang PSBB Ketat, Jumlah Penderita Covid-19 di DKI Naik atau Turun? Ini Datanya
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka mencegah penularan Covid-19 sudah berlangsung selama 11 hari.

Pengetatan PSBB di DKI Jakarta dimulai 14 September dan akan berakhir pada 25 September 2020.

Hari ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan memperpanjang PSBB di Jakarta selama dua pekan ke depan.

Berdasarkan laporan media harian Covid-19 yang diperoleh Tribunnews.com dari Satgas Penanganan Covid-19, dalam 10 hari terakhir (14-23 September 2020) diketahui ada 8 kali tambahan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta menyentuh angka seribu.

Baca: BREAKING NEWS: Catat Rekor Baru, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tambah 4.634, Totalnya 262.022

Bila dikalkulasikan, dalam 10 hari terakhir, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah sebanyak 11.067 kasus.

Sehingga, rata-rata kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta setiap hari bertambah sekitar 1.140-an dalam 10 hari terakhir.

Bagaimana sebenarnya dampak PSBB terhadap penanganan covid-19 di Jakarta?

Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 24 September: Tambah 4.634, Total 262.022 Kasus Positif

Berita Rekomendasi

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, lantaran masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif COVID-19 jika pelonggaran diberlakukan.

Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Bahwa diputuskan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

Baca: Langgar PSBB, Klinik Kecantikan di Sunter Agung Disegel Petugas

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus COVID-19 ini.

“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ungkapnya.


Gubernur Anies lantas menjelaskan, kini mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB.

Pada 12 hari pertama bulan September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49% atau 3.864 kasus. Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12% atau 1.453 kasus.

Baca: PSBB Jilid 2 di Jakarta Sudah 10 Hari, Penambahan Kasus Positif Corona Rata-rata Sentuh Angka 1.000

"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M," imbau Gubernur Anies.

Untuk diketahui, jumlah kasus positif bertambah sedikit lebih banyak dari sebelumnya, seiring dengan peningkatan jumlah tes.

Namun, jumlah kasus sembuh juga meningkat pesat. "Jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan. Yang juga perlu menjadi perhatian khusus adalah angka kematian yang masih terus meningkat, meski menunjukkan tanda awal pelandaian yang mana tingkat kematian saat ini sebesar 2,5 %,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gubernur Anies menjelaskan, pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset (disesuaikan dengan tanggal penularan) dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.

Pada awal September, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 dan saat ini berkurang menjadi 1,10. Artinya, 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya. Untuk itu, penularan harus terus ditekan hingga nilai Rt di bawah 1,00.

Baca: Sepekan PSBB, Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Turun 22,83 Persen

“Pergerakan penduduk jelas berpengaruh pada peningkatan penularan virus. Semakin tinggi pergerakan penduduk, semakin tinggi penularan virus. Pelandaian yang mulai tampak belakangan ini juga seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tetap berada di rumah saja. Tim FKM UI memperhitungkan diperlukan minimal 60% penduduk diam di rumah saja agar penularan wabah melandai dan mulai berkurang.Saat ini, masih sekitar 50% penduduk diam di rumah saja,” lanjut Gubernur Anies.

Walau telah menunjukkan tanda awal pelambatan, Gubernur Anies menegaskan peningkatan kasus masih terus perlu ditekan.

Tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap seperti saat ini, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober, sedangkan kasus aktif akan mencapai 20.000 pada awal November.

Seperti diketahui, jumlah orang dites di Jakarta terus meningkat seiring dengan bertambahnya kapasitas testing. Hingga 23 September, Jakarta telah melakukan tes PCR terhadap 857.863 orang atau 80.588 orang per sejuta penduduk.

Kapasitas tes di Jakarta per minggu lebih dari 6 kali lipat standar WHO, yang mana WHO menetapkan standar jumlah tes ideal bagi setiap wilayah sebanyak 1 orang per 1.000 populasi setiap minggu.

Seiring peningkatan kapasitas, tingkat keterpakaian ruang isolasi dan ICU khusus COVID dapat dijaga walaupun kasus aktif juga meningkat.

Tingkat keterpakaian perlu ditekan ke angka <60% sesuai rekomendasi WHO. Dari jumlah tempat tidur isolasi sebanyak 4.812, hingga 23 September, persentase keterpakaiannya sebesar 81%.

Sedangkan, dari jumlah tempat tidur ICU sebanyak 695, hingga 23 September, persentase keterpakaiannya sebesar 74%.

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan rumah sakit pusat, TNI/Polri, BUMN, dan Swasta untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur.

Namun, usaha menekan pertambahan kasus aktif juga perlu terus dilakukan supaya tidak berkejaran dengan kapasitas fasilitas kesehatan.

Oleh karena itu, diperlukan perpanjangan pengetatan PSBB selama dua minggu ke depan agar kasus COVID-19 dapat turun secara signifikan.

Update nasional

Jumlah kasus konfirmasi positif Corona (Covid-19) di Indonesia masih terus bertambah hingga hari ini, Kamis (24/9/2020).

Menurut data di laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id, kasus konfirmasi positif Covid-19 bertambah 4.634 kasus dalam 24 jam terakhir.

Total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kini mencapai 262.022 kasus. 

Sebelumnya, Rabu (23/9/2020), total kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 257.388 kasus. 

Baca: Update 24/9: 2.108 Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Jalani Isolasi di Flat Isolasi Mandiri Wisma Atlet

Baca: Dokter Sebut 8 Jenis Ruam Kulit Ini Bisa Jadi Pertanda Gelaja Virus Corona, Terutama pada Anak-anak

Sementara itu, pasien Covid-19 yang meninggal dunia juga masih bertambah, yakni sebanyak 128 kasus per hari ini.

Sehingga, total kasus kematian akibat Covid-19 kini mencapai 10.105 kasus.

Di hari sebelumnya, total kasus kematian akibat Covid-19 berjumlah 9.977 kasus.

Kabar baiknya, pasien positif Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh bertambah menjadi 191.853 orang, dari yang sebelumnya berjumlah total 187.958 orang.

Artinya, terdapat tambahan 3.895 pasien Covid-19 yang sembuh hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas