Ketua DPR RI Minta Pemerintah Turunkan Harga Swab Test agar Terjangkau Masyarakat
jika tarif tes usap lebih terjangkau, maka kesadaran masyarakat untuk memeriksakan dirinya akan meningkat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
Menurut Airlangga, pemerintah tidak langsung menyetujui usulan dari BPKP itu karena masih perlu ada kajian lebih lanjut.
Sementara Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyatakan, estimasi usulan harga PCR swab test yang disampaikan BPKP terdiri dari dua jenis.
Untuk PCR swab test perseorangan atau mandiri BPKP mengusulkan harga sebesar Rp797 ribu.
Sementara untuk harga swab test kontraktual, BPKP mengestimasikan harganya sebesar Rp439 ribu per spesimen.
”Menyangkut masalah tes swab, kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga. Yang sifatnya mandiri usulan dari BPKP Rp 797 ribu. Untuk yang sifatnya kontraktual Rp439 ribu per spesimen,” kata Doni.
Di dalam UU, salah satu tugas BPKP memang terkait hal tersebut, yakni merumuskan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral.
Juga kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
Doni mengatakan, angka usulan BPKP itu masih terus dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan.
Doni memastikan penentuan harga akan adil untuk seluruh pihak, baik masyarakat maupun pengusaha sektor jasa laboratorium.
"Angka ini masih dievaluasi tim Kemenkes, sehingga angka tidak memberatkan masyarakat, tapi juga tidak merugikan pengusaha jasa lab,” kata Doni.
Pembahasan mengenai pembatasan tarif tes swab mulai dilakukan sejak Agustus 2020.
Kebijakan untuk membatasi tarif tes swab ini didasari oleh mahalnya biaya tes swab mandiri di rumah sakit swasta yang bisa menyentuh jutaan rupiah untuk setiap spesimen.
Sejumlah rumah sakit bahkan mematok harga tes swab mencapai Rp 2,5 juta.
Padahal, menurut sejumlah ahli, biaya paling mahal harusnya Rp 500 ribu.
Dengan adanya pembatasan tarif tes swab, diharapkan semakin banyak masyarakat yang secara sukarela melakukan pemeriksaan.
Dengan begitu, semakin cepat pula penanganan dan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.(tribun network/fik/dod)
Dilengkapi dengan berita dari Tribunnews.com