Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seperti Apa Masker Kain SNI? Simak Peraturan dan Syarat SNI-nya dari Pemerintah Berikut

Seperti Apa Masker Kain SNI? Berikut Peraturan dan Syarat SNI-nya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Seperti Apa Masker Kain SNI? Simak Peraturan dan Syarat SNI-nya dari Pemerintah Berikut
Freepik.com
Ilustrasi Masker Kain Motif 

TRIBUNNEWS.COM - Sesuai anjuran pemerintah yang diumumkan pada tanggal 5 April 2020, masyarakat Indonesia wajib menggunakan masker kain demi mencegah penularan Covid-19.

Saat ini, pemerintah mengeluarkan pedoman yang memuat Standar Alat Perlindungan Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 di Indonesia yang disusun oleh Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Untuk menjaga efektivitas masker dari sisi materialnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.

Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Baca: Jelaskan Masker SNI, Doni: Semua Jenis Masker Berguna

Ilustrasi Masker Kain Motif
Ilustrasi Masker Kain Motif (Freepik.com)

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan mengatakan, SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil di Kementerian Perindustrian dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.

Menurutnya, masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis.

Berita Rekomendasi

Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff.

Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.

"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)."

"Meskipun demikian, dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi."

"Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya," jelas Nasrudin, Selasa (22/09/2020), dikutip dari bsn.go.id.

Baca: Mengenal 4 Jenis Masker dan Fungsinya, Mana Paling Ampuh Mengurangi Risiko Penyebaran Covid-19 ?

Selain itu, pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan.

Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.

Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen.

Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Terkait pengujian yang dilakukan, di antaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Nasrudin menambahkan, terkait pengemasan, masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik.

Sementara pada kemasan masker, sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek; negara pembuat; jenis serat setiap lapisan; anti bakteri, apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri; tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air; pencantuman label: ”cuci sebelum dipakai”; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain.

Meski demikian, pemakaian masker juga harus dilakukan dengan benar.

Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.

"Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri," tegas Nasrudin.

Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui keterangan unggahan akun Instagram resminya, @bsn_sni menegaskan, penerapan penerapan SNI Masker Kain sifatnya sukarela.

Pihaknya menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mewajibkan SNI tersebut.

Jika masyarakat mendapatkan info bahwa ada pihak yang melakukan sweeping terhadap penjual masker tidak sesuai SNI, hal tersebut dapat dipastikan tidak benar.

"Jadi, penerapan SNI Masker Kain sifatnya sukarela. Hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah yang mewajibkan SNI tersebut."

"Apabila SNIzen mendapat info bahwa ada pihak yang akan melakukan sweeping terhadap masyarakat yang menjual masker tidak sesuai SNI, hal tersebut bisa dipastikan TIDAK BENAR," tulis @bsn_sni dalam keterangan unggahannya.

Bentuk dukungan BSN terhadap penerapan SNI pada masker kain dibuktikan dengan menunjuk 13 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mempersiapkan infrastruktur sertifikasi produk SNI tersebut.

LSPro yang sedang dalam proses penunjukkan untuk melakukan sertifikasi produk masker kain dan kain untuk gaun bedah yakni:

1. PT Global Inspeksi Sertifikasi

2. PT Sucofindo ICS

3. Balai Besar teknologi Kekuatan Stuktur (B2TKS)

4. Balai Risert dan Standardisasi Industri Surabaya (Baristand Surabaya)

5. PT TUV Nord Indonesia

6. Balai Besar Barang dan Barang teknik (4T)

7. Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan (Baristand Medan)

8. Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK)

9. PT TUV Rheinland Indonesia

10. Balai Sertivikasi, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (PPMB)

11. Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang (BIPA)

12. Balai Besar Tekstil (Texpa)

13. Balai Kerajinan dan Batik (Toegoe)

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas