Soal Tarif Tes Swab Rp 900 Ribu, Politikus PKS: Sudah Seharusnya, Tapi Jangan Abaikan Testing Aktif
Kurniasih Mufidayati mengatakan sudah seharusnya pemerintah menetapkan batas harga maksimum untuk masyarakat yang ingin melakukan swab mandiri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
"Kalau memang penambahan tersebut dari hasil testing aktif yang dilakukan dan kemudian diikuti dengan tracing untuk mendapatkan kasus baru dan treatment terhadap mereka yang terpapar Covid-19, justru menunjukkan jalur yang benar dalam melakukan pengendalian penyebaran Covid-19. Jangan bergantung dengan menunggu obat atau vaksin mulai digunakan sementara korban terus berjatuhan," kata Mufida.
Mufida juga mengingatkan bahwa pemerintah wajib menanggung biaya testing bagi pasien Covid-19 dan masyarakat yang merupakan hasil tracing kontak erat dengan pasien.
"Juga pemerintah wajib memberikan kemudahan dan kecepatan testing bagi masyarakat hasil tracing kontak erat pasien. Selain itu kecepatan pengumuman atau informasi hasil testing harus ditingkatkan maksimal 3 hari sudah harus diinformasikan kepada masyarakat, agar bisa segera dilakukan treatment yang tepat," katanya.
Respons rumah sakit
Pemerintah telah menetapkan tarif swab mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yaitu sebesar Rp 900ribu. Apa respon rumah sakit?
Kompartemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Fajaruddin Sihombing mengatakan, rumah sakit akan berusaha mematuhi ketetapan tersebut.
Baca: PBSI Kembali Lakukan Swab Test untuk Pantau Kondisi Pemain Pelatnas
Tentu setelah pemerintah menetapkan batas tarif pemeriksaan swab PCR, RS berusaha untuk mematuhinya," ujar dia saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (4/10/2020).
Menurutnya, ada baiknya pemerintah lebih merinci dan mengatur harga komponen lain seperti harga pembelian mesin PCR maupun harga reagant.
Baca: Jalani Tes Swab, Syahnaz Sadiqah Takut Positif Covid-19
Baca: Pemerintah Segera Tetapkan Tarif Tes Swab, BPKP Usulkan Rp 439 hingga Rp797 Ribu per Orang
Alasanya, rumah sakit telah membeli dengan harga yang berbeda-beda, sehingga tarif yang ditetapkan masing-masing RS pun berbeda.
"Bagi Rumah Sakit yang tidak punya mesin PCR, biaya ditambah lagi dengan biaya transport dan SDM untuk mengantar bahan/sample pemeriksaan ke laboratorium/RS rujukan. Di beberapa daerah perjalan menuju laboratorium/RS rujukan butuh waktu lama bahkan sampai 1 hari,"
"Harapan kami sebelum menetapkan tarif pemeriksaan swab PCR, pemerintah harus mengatur dulu harga mesin PCR dan harga mesin pendukung lainnya serta harga reagent," harapnya.
Pihaknya melanjutkan, dengan adanya harga yang ditentukan pemerintah khusus untuk pemeriksaan mandiri dapat meningkatkan bagian dari testing dan tracing Covid-19 di masyarakat.