Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raperda Penanggulangan Covid-19, Warga DKI Tolak Rapid atau Swab Test Didenda Rp 5 Juta

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI sedang membahas penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Raperda Penanggulangan Covid-19, Warga DKI Tolak Rapid atau Swab Test Didenda Rp 5 Juta
Freepik
ilustrasi virus corona 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sedang membahas penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19.

Salah satu aturan yang sedang dibahas yakni soal denda Rp 5 juta bagi warga penolak rapid maupun swab test.

"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta," kata Anggota Bapemperda Judistira Hermawan kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Sebaran Virus Corona Indonesia Rabu (14/10/2020): DKI dan Jateng Catat Kasus Sembuh Terbanyak

Selain denda bagi penolak rapid dan swab test, warga yang memaksa mengambil jenazah kerabat yang dinyatakan positif Covid-19 juga akan dikenai denda serupa sebesar Rp5 juta.

Sanksi denda diatur agar masyarakat patuh terhadap ketentuan yang menjadi kebijakan Pemprov DKI.

"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," ungkap anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI tersebut.

Berita Rekomendasi

Dalam Raperda Covid-19 juga diatur soal kewenangan aparat penegak hukum dalam menegakkan protokol kesehatan di lapangan kepada individu maupun tempat usaha.

Baca juga: Viral Tudingan CCTV Sengaja Dimatikan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pemprov DKI Angkat Bicara

Sanksi pidana sudah dimasukkan dalam sejumlah pasal.

"Sanksi denda maupun pidana juga sudah masuk dalam pasal-pasal di raperda ini. Total pasal yang ada dalam raperda ini kalau nggak salah ada 26 pasal," ucap dia.

Saat ini Bapemperda masih melakukan harmonisasi terhadap masukan yang datang dari fraksi-fraksi di DPRD DKI.

Setelahnya, Pemprov DKI akan mengirimkan Raperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Sebaran Virus Corona Indonesia Selasa (13/10): Ada 4.777 Kasus Sembuh, Terbanyak DKI & Papua Barat

Usai evaluasi Kemendagri diterima, maka DPRD DKI bersama pihak eksekutif akan melangsungkan rapat paripurna pengesahan menjadi Perda. Rapat dijadwalkan digelar pekan depan.

"Saya rasa ini kan situasinya darurat, Kemendagri juga akan bekerja dengan cepat mengevaluasi itu dalam minggu ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas