Akademisi UI: Pencabutan PSBB Harus Diikuti 3T Secara Teratur
dr Iwan Ariawan memaparkan hasil temuan terkait pelaksanaan pembatasan sosial skala besar (PSBB) yang dilakukan di DKI Jakarta.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Pemodelan Covid-19 FKMUI, dr Iwan Ariawan memaparkan hasil temuan terkait pelaksanaan pembatasan sosial skala besar (PSBB) yang dilakukan di DKI Jakarta.
Menurut dr Iwan dari hasil riset yang dilakukan pihaknya, pencabutan kebijakan pembatasan sosial harus diikuti dengan cakupan Testing-Lacak-Isolasi (TLI) atau 3T (test-tracing-treat).
"Tes, lacak, isolasi (3T) dilakukan dengan baik itu bisa menurunkan resiko untuk terinfeksi Covid-19 atau kecepatan epidemik sampai separuhnya," ujar dia dalam webinar Bappenas RI, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Epidemiolog UI: Pelaporan Kasus Kematian Akibat Covid-19 Masih Rendah
Ia mengatakan, penurunan kasus dapat maksimal jika tes-lacak-isolasi dilakukan secara teratur dan terarah.
"Jadi kalau kalau tes banyak dilakukan tapi acak dampaknya eggak banyak terhadap epidemi. Tes harus dilakukan banyak tapi tesnya itu diarahkan untuk kontak racing itu dampaknya banyak pada epidemi Covid-19," jelas dia.
Selain itu, akademisi ini mengingatkan agar pelacakan dilakukan secara cepat jika sudah diketahui ada seseorang yang terpapar Covid-19.
"Satu lagi sebetulnya penting adalah jeda antara pelacakan. Beberapa publikasi ilmiah ada kalau jeda pelacakannya 3 hari atau lebih, dampaknya terhadap juga kurang ada artinya, intervensi yang bisa dilakukan segera," kata dia.
Baca juga: Update 23 Oktober: Kasus Baru 4.369, Total Terkonfirmasi Covid-19 Mencapai 381 Ribu Orang
Diketahui, pemerintah gencar melaksanakan 3T sebagai strategi pengendalian dengan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor.
T pertama adalah Test yang berupa pembentukan jejaring lab pemeriksa lab Covid-19, percepatan tes Covid-19 bagi yang bergejala (suspek), target pemeriksaan 1000 penduduk per minggu, serta hasil PCR dapat diperoleh 24-48 jam.
T kedua adalah Trace yang berupa penguatan dan pelacakan kontak, minimal 80 persen kasus baru dilakukan pelacakan kontak dan dikarantina dalam 72 jam sejak dikonfirmasi, pemantauan kontak erat, minimal 80 persen kontak erat dilakukan pemantauan selama 14 hari sejak paparan terakhir.
T ketiga adalah Treat, penyiagaan RS darurat, RS perawatan, dan RS rujukan Covid-19 serta pengobatan simtom, suportif, dan penyakit komorbid.
Pencegahan virus corona menurut WHO
Menurut WHO, Langkah-langkah perlindungan dari virus corona adalah tetap mengetahui informasi terbaru tentang wabah COVID-19.