Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Pengawalan dan Pencabutan Izin Darurat pada Vaksin Covid-19

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sampai hari ini belum juga menerbitkan persetujuan pada vaksin Covid-19 dalam bentuk Emergency Use Authorizat

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Begini Pengawalan dan Pencabutan Izin Darurat pada Vaksin Covid-19
Pixabay/TheDigitalArtist
Ilustrasi vaksin Covid-19. Perusahaan vaksin asal China, CanSino Biologics, sedang bernegosiasi dengan beberapa negara agar kandidat vaksin Covid-19 miliknya bisa diuji coba fase ketiga di luar negeri. 

*Bekerja Sama dengan Nakes Awasi Vaksin, Bila Memiliki Efek Samping EUA Dicabut*

Badan POM akan mengawasi rantai distribusi untuk memastikan mutu vaksin. Vaksin memerlukan kondisi penyimpanan khusus yang umumnya pada temperatur antara 2 -8 derajat Celcius, sehingga manajemen rantai dingin merupakan hal yang krusial dilakukan untuk penjagaan mutu vaksin hingga sampai ke pengguna.

Setelah proses pemberian vaksin dilaksanakan, Badan POM mengawasi aspek mutu dengan melakukan sampling vaksin dan pengujian mutunya serta pengawasan keamanan melalui program kegiatan farmakovigilans.

Untuk itu, Badan POM memerlukan partisipasi dan kerja sama para sejawat tenaga kesehatan di lapangan.

Tenaga kesehatan diharapkan dapat memantau dan melaporkan kemungkinan kejadian ikutan pasca imunisasi atau KIPI yang dialami oleh masyarakat setelah menerima vaksin.

Apabila terdapat peningkatan frekuensi efek samping, maka Badan POM dapat melakukan tindak lanjut dengan cara melakukan pengkajian dengan para ahli di bidangnya dan klinisi beserta Komite Nasional KIPI.

"Jika ditemukan bahwa risiko menjadi lebih besar daripada manfaatnya, hasil pengkajian tersebut akan ditindaklanjuti dengan memberikan komunikasi risiko dan dapat dilakukan pencabutan EUA. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kehati-hatian dalam penggunaan dan perlindungan kesehatan masyarakat," ungkap Togi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas