Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Pengawalan dan Pencabutan Izin Darurat pada Vaksin Covid-19

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sampai hari ini belum juga menerbitkan persetujuan pada vaksin Covid-19 dalam bentuk Emergency Use Authorizat

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Begini Pengawalan dan Pencabutan Izin Darurat pada Vaksin Covid-19
Pixabay/TheDigitalArtist
Ilustrasi vaksin Covid-19. Perusahaan vaksin asal China, CanSino Biologics, sedang bernegosiasi dengan beberapa negara agar kandidat vaksin Covid-19 miliknya bisa diuji coba fase ketiga di luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sampai hari ini belum juga menerbitkan persetujuan pada vaksin Covid-19 dalam bentuk Emergency Use Authorization (EUA) atau dalam bentuk Nomor Izin Edar (NIE).

Hal itu didasari dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, bahwa izin penggunaan obat dan vaksin yang dikeluarkan Badan POM harus memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu yang dibuktikan melalui uji klinik yang baik dan cara pembuatan obat yang baik mengacu pada persyaratan dan standar yang berlaku secara nasional dan internasional.

"Jika telah dinyatakan memenuhi aspek keamanan, khasiat dan mutunya maka Badan POM dapat
memberikan persetujuan apakah dalam bentuk Emergency Use Authorization (EUA) atau dalam bentuk Nomor Izin Edar (NIE)," ujar Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif,  Togi J Hutadjulu, Apt, MHA dalam keterangan yang diterima.

*EUA Diterbitkan Tanpa Mengesampingkan Aspek Keamanan dan Mutu*

Togi menerangkan, dalam sistem registrasi khusus untuk kondisi darurat ini diberikan tanpa mengesampingkan aspek keamanan, khasiat dan mutu produk.

Dalam proses evaluasi keamanan dan khasiat kandidat vaksin tersebut akan melibatkan Tim Komnas (Kominte Nasional) Penilai Obat yang terdiri dari para ahli farmakologi, klinisi dan para pakar.

"Pengambilan keputusan pemberian izin penggunaan darurat ini harus dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan yang lebih tinggi dari risikonya. Keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi data keamanan dan khasiat vaksin," tegasnya.

Baca juga: Ikuti Arahan Presiden Jokowi, BPOM : Mutu Vaksin dan Aspek Khasiat Keamanan Harus Terjamin

Berita Rekomendasi

Izin penggunaan darurat (EUA) telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria Dan Tata Laksana Registrasi Obat.

Sistem pemberian EUA yang diterapkan oleh Badan POM mengacu pada pedoman registrasi kondisi darurat World Health Organization (WHO), European Medicines Agency (EMA) dan United States Food and Drug Administration (US- FDA).

"Tentu BPOM perlu memperhatikan arahan Bapak Presiden tentang perlunya kehati-hatian terkait rencana vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat luas," jelas Togi.

Lebih jauh ia mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Industri Farmasi (IF) yang memiliki EUA bertanggung jawab terhadap mutu vaksin.

 Pengawalan mutu vaksin oleh Badan POM antara lain dilakukan melalui inspeksi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Good Manufacturing Practices (GMP) ke fasilitas produksi vaksin, dan melakukan pengujian di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan untuk proses pelulusan bets atau lot release, setiap bets produksi sebelum didistribusikan dan digunakan.

IF pemegang EUA wajib melakukan studi/uji klinik lanjutan terhadap vaksin yang sedang dalam penelitian uji klinik untuk memastikan efektivitas dan keamanannya.

Selain itu, IF harus melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan efek samping vaksin serta melaporkan realisasi importasi, produksi, dan distribusi vaksin selama persetujuan penggunaan darurat. Laporan disampaikan kepada Badan POM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas