Pakar Imunisasi: Kalau Tidak Aman, Vaksin COVID-19 Takkan Sampai Uji Klinik Fase 3
Vaksin Sinovac yang akan diproduksi bersama Bio Farma, saat ini sudah berada pada tahap uji klinik fase 3 di Bandung dengan subjek 1.620 orang dewasa.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Vaksin COVID-19 yang saat ini tengah diupayakan oleh pemerintah banyak menerima pertanyaan mengenai keamanan dan efektivitasnya. Berbagai kandidat vaksin pun telah disiapkan oleh pemerintah antara lain Sinovac, Cansino dan Sinopharm.
Vaksin Sinovac yang akan diproduksi bersama Bio Farma, saat ini sudah berada pada tahap uji klinik fase 3 di Bandung dan telah mengambil subjek sebanyak 1.620 orang dewasa dan sedang menunggu hasilnya.
Terkait dengan tudingan keamanan dari vaksin COVID-19, Cissy Rachiana Sudjana Prawira-Kartasasmita, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran menanggapinya dengan mengatakan bahwa apabila vaksin COVID-19 Sinovac ditemukan tidak aman atau menimbulkan efek samping yang berbahaya tentunya tidak akan dilanjutkan ke uji klinik fase 3.
Baca juga: Medicago Akan Pasok 76 Juta Dosis Vaksin COVID-19 untuk Kanada
“Kalau tidak aman, uji klinik sudah dihentikan dari awal, dengan kata lain tidak boleh naik kelas. Ini sudah bisa dikatakan aman, fase satu sudah ada reportnya, aman, kemudian dilanjutkan dengan fase 2, sudah dilaporkan aman,” kata Prof Cissy.
Prof Cissy juga menambahkan bahwa terdapat jurnal-jurnal internasional yang sangat terakreditasi dan laporan fase 1 dan 2 sudah dipublikasikan dalam jurnal
“Dalam jurnal tersebut dikatakan uji klinik fase 1 dan 2 dari vaksin COVID-19 Sinovac sudah aman, itu bagus sekali.tapi memang laporan uji klinik fase 3 memang belum ada karena yang di Brasil mungkin baru selesai bulan Oktober ini dan yang di Indonesia baru selesai tahun depan, sebaiknya kita tunggu hasil dari uji klinik fase 3,” tambah Profesor yang juga merupakan Ketua Satgas Imunisasi IDAI dan Ketua Pokja Vaksinasi Peralmuni.
Baca juga: Kalau Tidak Aman, Uji Klinik Vaksin Covid-19 Sudah Dihentikan dari Awal
Terkait dengan uji klinik fase 3 harus dilakukan di negara produsen vaksin tersebut, Prof Cissy juga menanggapinya bahwa sebetulnya secara aturan boleh saja dilakukan di luar negeri tapi memang supaya lebih yakin uji klinik fase 3 dilakukan di negara yang ingin memakainya.
“Uji klinik fase 3 itu adalah untuk melihat efikasi atau khasiat dari vaksin, selain keamanan nya juga. Apakah setelah divaksinasi, seseorang itu bisa jadi sakit atau tidak dan memang salah satu syarat dari uji klinik fase 3 harus dilakukan di lebih dari satu senter,” tambah Prof Cissy.
“Kami sangat senang dan menyambut baik apa yang Bapak Presiden katakan mengenai vaksin COVID-19 harus dipastikan aman dan jangan terburu-buru. Karena keamanan untuk semua orang sangat penting,” pungkas Prof Cissy. (*)