Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konjen RI Jeddah Ingatkan Jemaah Umrah Lebih Disiplin

Konjen RI Jeddah Eko Hartono berharap jamaah umrah Indonesia dapat lebih displin menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Konjen RI Jeddah Ingatkan Jemaah Umrah Lebih Disiplin
STR / AFP
Jamaah umrah sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Konjen RI Jeddah Eko Hartono berharap jamaah umrah Indonesia dapat lebih displin menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan dia menyikapi kembali 279 jamaah umrah kloter 1 dan 2 ke tanah air, Kamis (12/11/2020).

"Kesannya adalah jamaah perlu lebih disiplin dan menjaga diri," ujar Eko saat dihubungi Tribunnews.com

Ia menyebut, pemerintah Arab Saudi masih mencari pola yang pas dalam penyelenggaran umrah saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Rombongan Perdana Umrah Indonesia Pulang, 13 Jemaah yang Positif Covid-19 di Karantina Arab Saudi

Sehingga tak heran, beberapa aturan berubah dalam hitungan hari, seperti tes swab dan karantina jamaah.

"Tapi saya tegaskan bahwa Arab Saudi juga masih mencari pola penanganan yang lebih pas jamaah internasional. Makanya ada ganti-ganti kebijakan seperti karantina tidak segera setelah tiba. Diganti jadi begitu tiba, diswab. Kalau negatif boleh umrah, trus baru karantina. Jadi dibalik," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Eko melanjutkan, kloter 1 dan 2 dari Indonesia ini merupakan kloter ujicoba dari aturan pemerintah Raja Salman itu saat pembukaan umrah jamaah internasional yang dibuka mulai awal November lalu.

"Memang sifatnya uji coba jadi masih ada hal-hal baru yang buat kurang nyaman. Misal, karantina, swab beberapa kali, dan lainnya. Ini sepertinya bikin sebagain jamaah agak tertekan dan kurang nyaman," jelas Eko.

Baca juga: 279 Jamaah Indonesia Kembali ke Tanah Air Usai Umrah di Masa Pandemi Covid-19

Saat ini, di Makkah sendiri masih ada kloter 3 Indonesia dengan 46 jemaah yang bebas Covid-19 dan sedang melaksanakan umrah.

Selain itu, 13 jamaah yang positif juga masih di karantina.

Kemenag Bakal Evaluasi Pelaksanaan Umrah

Kementerian Agama bakal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan umrah di masa pandemi Covid-19.

Evaluasi ini dilakukan setelah 13 jemaah asal Indonesia dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes PCR Swab di Mekkah, Arab Saudi.

"Inilah kemudian yang menjadi titik kritis, yang perlu kita harus dievaluasi. Kita berharap jemaah yang berangkat ke tanah suci untuk melakukan umrah dalam kondisi sehat, pulang sehat," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim melalui channel Youtube BNPB, Rabu (11/11/2020).

Menurut Arfi, kasus positif Covid-19 jemaah asal Indonesia mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Baca juga: Ini Beda Umrah Dulu dengan Sekarang Saat Pandemi Covid-19 Menurut Jemaah Asal Indonesia

Arfi mengatakan sebenarnya para jemaah asal Indonesia sebenarnya telah menjalani tes PCR dan karantina.

Namun, dirinya mengaku belum mengetahui penyebab jemaah umrah dapat tertular Covid-19 setelah sampai di Arab Saudi.

Kemenag akan mengkaji kemungkinan beberapa jemaah Indonesia menjadi positif Covid-19 setelah sampai di tanah suci.

"Yang jadi pertanyaan kemudian, kenapa pada waktu tiba di Arab Saudi terkonfirmasi positif. Ada berapa kemungkinan tertentu nanti akan kami kaji sebagah bahan evaluasi dalam konteks pencegahan seluruh penyelenggaraan ibadah umrah," ungkap Arfi.

Dirinya mengatakan Kemenag juga telah membuat beberapa langkah mitigasi dalam penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Sebelumnya kita sudah membuat mitigasi beberapa titik-titik kritis dalam penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi ini, dengan mempertimbangkan segala risiko yang terburuk," pungkas Arfi.

Seperti diketahui  jumlah jemaah umrah asal Indonesia yang dinyatakan positif Covid-19 bertambah menjadi 13 orang setelah menjalani tes PCR Swab di tanah suci Mekkah, Arab Saudi.

Sebelumnya jemaah umrah asal Indonesia yang dinyatakan positif hanya berjumlah 3 orang.

Diketahui, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Baca juga: Ibadah Umrah Saat Pandemi, Amphuri Sebut Arab Saudi Belum Beri Kuota untuk Jemaah Indonesia

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi ini memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,”
kata Oman diketeranganya, Senin (2/11/2020).

Ia mengatakan, jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Sehingga semua pihak harus memahami regulasi yang ada.

Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:

Persyaratan Jemaah

a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);

b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);

c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;

d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi.

Protokol Kesehatan

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Karantina

1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi.

2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.

4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.

5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Transportasi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.

2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.

3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).

4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.

5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
d. Kualanamu, Sumatera Utara

Akomodasi dan Konsumsi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.

2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Pemberangkatan

1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah

1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Pelaporan

1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.

2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.

3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.

4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.

5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

Ketentuan Lain-Lain

1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.

2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:
a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau
b. mengajukan pembatalan keberangkatan.

3. Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.

4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.

5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas