Favipiravir dan Remdesivir hingga Jamu Dapat Izin Darurat untuk Diberikan Pada Pasien Covid 19
BPOM memberikan izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) kepada dua obat yang bisa digunakan untuk pasien corona.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) kepada dua obat yang bisa digunakan untuk pasien corona.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan dua obat tersebut adalah Favipiravir dan Remdesivir.
Menurutnya hasil uji klinik dua obat itu telah dipublikasikan secara internasional.
" Dua obat ini sudah mendapatkan hasil uji klinik yang telah dipublikasikan secara internasional. Sudah mendapatkan data yang cukup yang dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien Covid-19," ujar Penny, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Penny menjelaskan Favipiravir adalah obat dalam bentuk tablet.
Obat tersebut diberikan untuk pasien bergejala ringan hingga sedang atau usia 18 tahun lebih.
"Sedangkan Remdesivir bentuknya serbuk injeksi. Remdesivir diberikan untuk pasien gejala berat yang dirawat di rumah sakit," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Penny mengatakan BPOM juga sudah memberikan persetujuan EUA untuk tujuh industri farmasi terkait obat Favipiravir dan Remdesivir.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
1. Favipiravir dengan nama dagang Avigan diproduksi oleh Fujifilm Toyama Chemical
Jepang/PT Beta Pharmacon
2. Favipiravir oleh Kimia Farma
3. Remdesivir dengan nama dagang Cofivor diproduksi oleh Hetero India/Amarox
Pharma
4. Remdesivir dengan nama dagang Desrem oleh Mylan India/Indo Farma
5. Remdesivir dengan nama dagang Jubi-R oleh Jubilant India/Dexa Medica
6. Remdesivir dengan nama dagang Remdac oleh Cadila Healthcare India/PT Kimia Farma