Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Favipiravir dan Remdesivir hingga Jamu Dapat Izin Darurat untuk Diberikan Pada Pasien Covid 19

BPOM memberikan izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) kepada dua obat yang bisa digunakan untuk pasien corona.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Favipiravir dan Remdesivir hingga Jamu Dapat Izin Darurat untuk Diberikan Pada Pasien Covid 19
Tribun Palu
Ilustrasi remdesivir yang digunakan sebagai obat Covid-19. PT Kalbe Farma siap memasarkan produk remdesivir bernama Covifor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) kepada dua obat yang bisa digunakan untuk pasien corona.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan dua obat tersebut adalah Favipiravir dan Remdesivir.

Menurutnya hasil uji klinik dua obat itu telah dipublikasikan secara internasional.

" Dua obat ini sudah mendapatkan hasil uji klinik yang telah dipublikasikan secara internasional. Sudah mendapatkan data yang cukup yang dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien Covid-19," ujar Penny, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Penny menjelaskan Favipiravir adalah obat dalam bentuk tablet.

Obat tersebut diberikan untuk pasien bergejala ringan hingga sedang atau usia 18 tahun lebih.

Remdesivir antivirus ditunjukkan untuk mempersingkat waktu pemulihan untuk pasien coronavirus.
Remdesivir antivirus ditunjukkan untuk mempersingkat waktu pemulihan untuk pasien coronavirus. (https://www.washingtonpost.com/)

"Sedangkan Remdesivir bentuknya serbuk injeksi. Remdesivir diberikan untuk pasien gejala berat yang dirawat di rumah sakit," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan itu, Penny mengatakan BPOM juga sudah memberikan persetujuan EUA untuk tujuh industri farmasi terkait obat Favipiravir dan Remdesivir

Adapun rinciannya sebagai berikut :
1. Favipiravir dengan nama dagang Avigan diproduksi oleh Fujifilm Toyama Chemical
Jepang/PT Beta Pharmacon

2. Favipiravir oleh Kimia Farma

3. Remdesivir dengan nama dagang Cofivor diproduksi oleh Hetero India/Amarox
Pharma

4. Remdesivir dengan nama dagang Desrem oleh Mylan India/Indo Farma

5. Remdesivir dengan nama dagang Jubi-R oleh Jubilant India/Dexa Medica

6. Remdesivir dengan nama dagang Remdac oleh Cadila Healthcare India/PT Kimia Farma

7. Remdesivir dengan nama dagang Cipremi oleh Cipta India/PT Soho Industri Farmasi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ketika minum jamu bersama dengan pegawai Kementerian Kesehatan, di Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ketika minum jamu bersama dengan pegawai Kementerian Kesehatan, di Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Selain itu, Penny juga mengatakan BPOM telah menyetujui 14 produk herbal sebagai imunomodulator atau pendamping pengobatan pasien Covid-19.

Adapun 14 produk herbal itu rinciannya sebagai berikut :

1. Cordycep dan Deteflu

2. Ekstrak daun jambu biji

3. Health tone oil

4. Avimac

5. Virgin coconut oil

6. Ekstrak etanol ketopeng China

7. Golerend, Penglar

8. Minyak atsiri daun ecalyptus

9. Awer-awer

10. Innamed COV

11. Jamu purwarupa

12. Vipalboemin

13. Bejo

14. Health tone
(Tribun Network/dit/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas